BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi;Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Kabupaten Tabalong pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong untukmemenuhi kebutuhan air bersih di Kabupaten Tabalong maka perlu didukung dengan sarana prasarana pengelolaan dan kapasitas jaringan melalui penyertaan modal barang milik daerah Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Kabupaten Tabalong Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Bentuk Penyertaan Modal;Tata Cara Penyertaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2015
Penetapan Tarif - Air Minum dan Non Air Minum - PDAM Tirta Muaro - Kabupaten Tebo
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Non Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kemampuan PDAM Tirta Muaro dan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh air bersih, efisiensi, pemakaian, kesederhanaan, transportasi serta penggantian biaya operasional, pada PDAM Tirta Muaro;
Dengan semakin meningkatnya biaya operasional, antara lain dengan meningkatnya biaya tarif listrik, harga bahan bakar minyak dan bahan kimia, maka perlu meninjau kembali Perbup Tebo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tarif Air dan Non Air Minum pada PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ini.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2004.
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Tarif Air dan Non Air Minum pada PAMT Muaro Kabupaten Tebo, meliputi: Struktur dan Besarnya Tarif Air Minum; Struktur dan Besarnya Tarif Non Air Minum; Wilayah Pemungutan; dan Tata Cara Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Tebo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tarif Air dan Non Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan Teknis mengenai pelaksanaan Perbup ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur PDAM Tirta Muaro tembusan kepada Bupati.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2018
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BURU KEPADA PERUSAHAAN DAERAH NUSA GELAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. NO. 2018/10, LL KABUPATEN BURU : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Kepada Perusahaan Daerah Nusa Gelan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah adalah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah. Perusahaan Daerah Nusa Gelan telah aktif beroperasi pada salah satu bidang usaha yaitu pengelolaan aset dusun kayu putih milik Pemerintah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (16) UUD THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 17 THN 2003; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 40 THN 2007; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 58 THN 2005; PERMENDAGRI NO. 13 THN 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO. 21 THN 2011; PERDAKABBURU NO. 03 THN 2004; PERDAKABBURU NO. 04 THN 2004; PERDAKABBURU NO. 10 THN 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Penambahan Penyertaan Modal, Tata Cara Penyertaan Modal, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang ada pada Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PT. Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Burur dan Perusahaan Daerah Nusa Gelang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2012
-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA-
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10, TLD No.10, LL Kota Pontianak : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No 16 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak No. 3 Tahun 1975, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2009, Perda No. 4 Tahun 2009, Permendagri No. 23 Tahun 2006, Permendagri No. 2 Tahun 2007, Permen BUMN PER-02/MBU/2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dewan Pengawas, Direksi, Organisasi Dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
-
9 halaman, 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Lamandau dalam pelayanan kepada
rnasyarakat, perlu dilakukan penataan sehingga bersesuaian
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah
Minum Kabupaten Lamandau
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2005.
Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Lamandau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 10 Tahun 2019
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2022 NOMOR 1014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAUR
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Daerah sehingga penyelenggaraan pembangunan di bidang Kesehatan perlu mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana Kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan oleh karena itu rumah sakit dituntut utnuk dapat memberikan pelayanan bermutu sesuai dengan yang diterapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
c. bahwa untuk memenuhi persyaratan Administratif penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu disusun Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kaur tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kaur;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 266);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ten tang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Nomor 09);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 276);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Nomor 09);
TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAUR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
72 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi Keuangan Daerah, seluruh bentuk kekayaan daerah yang dipisahkan dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah perlu disinkronisasi, dan dengan terpenuhinya modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah berkenaan serta perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kebumen No. 53 Tahun 2004; Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2008;
1. Merubah perda Kabupaten Kebumen No. 13 Tahun 2010
2. Modal PDAM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2014 No.10/ TLD No. 135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Kendal Kota
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Kendal Kota merupakan lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah melalui penyediaan akses permodalan bagi masyarakat di Kabupaten Kendal;
b. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Kendal Kota sehingga dapat optimal dalam memberikan akses permodalan bagi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kabupaten Kendal, maka perlu peran serta Pemerintah Kabupaten Kendal melalui penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah 1 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Modal PD BKK Kendal Kota berasal dari kekayaan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. Modal dasar PD BKK Kendal Kota sampai dengan tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Thn 2011/No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SUKAPURA KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat