Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 40 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penataan tertib Administrasi Penyelenggaraan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah yang Akuntabel dan Transparan, diperlukan Pedoman Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah. Bahwa Pengaturan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Buru merupakan bentuk pengawasan baik terhadap Aparatur Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maupun terhadap Wajib Pajak dan Wajib Retribusi di Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Buru.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2012.
Peraturan ini menjabarkan sistem dan prosedur pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Buru. Sistem dan prosedur pengelolaan Pajak Daerah meliputi pengaturan tentang 1) pendaftaran dan pendataan; 2) Penetapan; 3) Penyetoran; 4) Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran; 5) Pembukuan dan Pelaporan; 6) Keberatan dan Banding; 7) Penagihan; 8) Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; dan 9) Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Sementara itu, sistem dan prosedur pengelolaan Retribusi Daerah meliputi pengaturan tentang 1) Pendataan; 2) Penetapan; 3) Penyetoran; 4) Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran; 5) Pembukuan dan Pelaporan; 6) Keberatan dan Banding; dan 7) Penagihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 40 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berbasis Teknologi Informasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah Sektor PBB-P2 dan kualitas pelayanan kepada
masyarakat dalam hal pembayaran/penyetoran Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu
memanfaatkan Teknologi Informasi.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
85, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
4740);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5049);
4. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15/PMK.074/2014 Nomor 10 Tahun 2014
tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Sebagai Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 117);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2013 Nomor 1/B, Tambahan lembaran Daerah Nomor 2).
1, Pembayaran PBB-P2 terhutang dapat dilakukan dengan menggunakan
fasilitas perbankan elektronik yang disediakan oleh Bank Persepsi yang
ditunjuk;
2. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
dianggap sah apabila jumlah rekening wajib pajak yang ada pada tempat
pembayaran elektronik telah berhasil didebet oleh Bank Persepsi;
3. Kewenangan Bank Persepsi dalam penggunaan basis data PBB-P2 dan/atau
pembebanan biaya administrasi diatur lebih lanjut dalam Naskah Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 40 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Memperhatikan perkembangan harga dan perekonomian daerah, maka tarif Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan pasal 35 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Jasa Usaha.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan tarif retribusi jasa usaha dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, bd tahun 2020 nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pajak Daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di sektor Pajak Hiburan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 24 Tahun 2017, perlu diubah kembali dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 12); Peraturan Daerah Kabupaten. Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 26 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2017 Nomor 24);
Terdiri atas 2 Pasal dan Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 26 Tahun 2012
tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 26 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2017 Nomor 24), diubah
tidak ada
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.36 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.91 Tahun 2010, PP No.55 Tahun 2016; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.1 Tahun 2011; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.1 Tahun 2012; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.4 Tahun 2016; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2016; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2017; PERBUP SERDANG BEDAGAI No.42 Tahun 2016 dan PERBUP SERDANG BEDAGAI No.15 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemeriksaan, Ruang Lingkup Pemeriksaan, Bentuk Pemeriksaan, Tata Cara Pemeriksaan, Pendelegasian Kewenangan, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2019
PEDOMAN PEMBERIAN INSTENSIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2017/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Instensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur
Instansi pelaksana dan yang membantu Pemungutan
Pajak daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu
memberikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, sesuai yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah dan Pemamfaatan Insentif Pemungutan Pajak
daerah dan Retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 40 TAHUN 2017
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias No. 40 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah Di Kabupaten Nias
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat