Peraturan ini menjabarkan sistem dan prosedur pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Buru. Sistem dan prosedur pengelolaan Pajak Daerah meliputi pengaturan tentang 1) pendaftaran dan pendataan; 2) Penetapan; 3) Penyetoran; 4) Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran; 5) Pembukuan dan Pelaporan; 6) Keberatan dan Banding; 7) Penagihan; 8) Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; dan 9) Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Sementara itu, sistem dan prosedur pengelolaan Retribusi Daerah meliputi pengaturan tentang 1) Pendataan; 2) Penetapan; 3) Penyetoran; 4) Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran; 5) Pembukuan dan Pelaporan; 6) Keberatan dan Banding; dan 7) Penagihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat