JUKNIS PENILAIAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN JALAN TOL
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2018/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penilaian Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Jalan Tol
ABSTRAK:
Jalan Tol merupakan salah satu objek pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang memiliki konstruksi, material, dan keberadaannya khusus sehingga diperlukan upaya pengembangan metode perhitungan nilai menyeluruh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 38 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 28 th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 15 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 43 th 2013; Perda Kota Tangerang Selatan No 7 Th 2010; Perwal Kota Tangerang Selatan No 16 Th 2012 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang Selatan No 38 th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Struktur dan Bagian-Bagian Jalan tol; 3. Proses Penilaian Jalan Tol; 4. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2018
Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2018/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Agar pelaksanaan kegiatan Penatausahaan Keuangan Daerah dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka perlu dibuat Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah yang ditetapkan oleh Peraturan Walikota tentang Pedoman Penatusahaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUNo. 9 Drt tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; dan PERDA Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penatausahaan Keuangan Daerah, Tugas Tim Penatausahaan Keuangan Daerah, Pelaksanaan Penataushaan Keuangan Daerah serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman penyusunan dan penerapan standar operasional prosedur di lingkungan pemerintah Kota Cilegon.
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan memberikan pedoman bgi perangkat daerah dalam penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon perlu penetapkan Peraturan Wali Kota Cilegon tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
UU No 15 Th 1999; Lembaran Negara RI Th 1999; UU No 25 Th 2009; UU No 12 Th 2011; UU No 23 th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; Permenpan No 35 Th 2012; Permendagri No 80 Th 2015; Perda No 3 Th 2016.
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon ini merupakan pedoman bagi perangkat daerah Kota Cilegon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko yang merupakan kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (16) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2018/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor I I Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4.
Undang-Undang
Nomor 25
Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5038);
...
J_
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adrninistrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Republik lndoneisa Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palopo.
7. Perangkat daerah adalah unsur pembantu walikota dan dewan perwakilan rakyat, dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Palopo.
9. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
10. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Palopo berdasarkan peraturan daerah atau produk hukum lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau memperbolehkan seseorang atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
11. Non Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya.
1 2. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu untuk izin maupun tanda daftar usaha.
13 . Perizinan penanaman modal adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
14. Penyederhanaan pelayanan adalah upaya penyingkatan terhadap waktu, prosedur, biaya pemberian perizinan dan non perizinan.
15. Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu adalah kegiatan proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.
16. Jenis Pelayanan adalah perizinan yang dikelola oleh unit pelayanan perizinan terpadu.
17. Persyaratan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan.
18. Waktu Pelayanan adalah waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan dan non perizinan.
19. Tim teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur-unsur Organisasi Perangkatr Daerah terkait yang mempunyai kompetensi di bidangnya dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin yang memerlukan pertimbangan teknis.
20. Pembinaan dan pengawasan adalah upaya pengembangan, pemantapan,
pemantauan, evaluasi penilaian dan pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah dan DPMPTSP.
21. Delegasi adalah pelimpahan kewengan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
22. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Penyelenggara Negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggara pemerintahan.
23. Pelimpahan wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban serta pertanggungjawaban penzman dan non penzman, termasuk penandatanganan atas nama penerima wewenang yang ditetapkan dengan uraian yangjelas oleh Walikota kepada Kepala DMPPTSP.
B A B ll
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan landasa.n hukum bagi DPMPTSP dalam menyelenggarakan perizinan dan penanaman modal.
(2) Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di
bidang perizinan dan non perizinan terkait usaha dan penanaman modal guna mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang mudah, cepat, efisien dan transparan.
BAB Ill
PENDELEGASIAN WEWENANG
Pasal 3
( 1 ) . Peraturan Walikota mi mendelegasikan seluruh kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan terkait kegiatan berusaha dan penanaman modal kepada DPMPTSP, kecuali jenis perizinan dan non perizinan yang penyelenggaraannya diatur secara khusus melalui Undang-Undang.
(2). Pendelegasian kewenagan penyelenggaraan penzman dan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang perizinan dengan perangkat daerah terkait;
b. pemrosesan, penandatanganan dan penyerahan dokumen perizinan;
c. prosedur pencatatan dan pelaporan penerimaan pendapatan retribusi perizinan;
d. penerbitan surat pencabutan perizinan berdasarkan rekomendasi tim teknis;
e. pelayanan pengaduan terkait pelayanan perizinan;
f. penyederhanaan prosedur perizinan dan;
g. pembinaan teknis, pengawasan dan pengendalian, khusus untuk kewenangan di bidang penanaman modal.
(3). Perizinan dan Non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. izin penanaman modal (IPM);
b. izin mendirikan bangunan (IMB);
c. izin usaha jasa konstruksi (IUJK);
d. surat izin tempat usaha(SITU);
e. izin lingkungan;
f. izin pengolahan air limbah (IPAL);
g. izin trayek angkutan orang;
h. izin angkutan tidak dalam trayek;
i. surat izin usaha perdagangan (SIUP};
j. surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B & C;
k. tanda daftar perusahaan (TOP); I. tanda daftar gudang (TDG);
m. izin usaha pengelolaan pasar tradisional/ pusat perbelanjaan/ toko modern;
n. surat izin usaha industri (SIUI);
o. tanda daftar industri (TDI);
p. izin perluasan industri;
q. tanda daftar koperasi (TDG);
r. izin usaha mikro dan kecil (IUMK);
s. izin penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal;
t. surat izin usaha perikanan;
u. izin sarana kesehatan;
v. izin tenaga kesehatan;
w. izin usaha terkait kesehatan;
x. izin tanda daftar usaha pariwisata;
y. izin lokasi;
z. izin penelitian;
aa. izin penyelenggaraan kegiatan;
bb. izin penyelenggaraan reklame, dan;
cc. izin tower menara telekomunikasi.
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 4
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu
.dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan perizinan dan non perizinan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Koordinasi secara berkala;
b. Pemberian bimbingan, supervise, dan konsultasi;
c. Pendidikan, pelatihan, pemagangan dan;
d. Perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Perangkat daerah yang secara teknis terkait dengan penzman, berkewajiban dan bertanggungjawab melaksanakan pembinaan teknis, pengawasan dan pemantauan atas perizinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(4) Pembinaan, pengawasan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah teknis terkait dengan jenis izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Palopo.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan kewenagannya, DPMPTSP berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan teknis yang berlaku yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah terhadap izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Palopo.
(2) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota ini dapat dibentuk Tim Pembina dan Pengawas Perizinan dan non perizinan yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
(1) Segala bentuk perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP sebelum Peraturan Walikota ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhimya masa berlaku izin dan non izin, untuk selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Walikota ini.
(2) Mengenai tata cara penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) disusun oleh Kepala Dinas dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB VI PENUTUP
Pasal 7
Pada saat berlakunya peraturan ini, maka peraturan Walikota Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan lzin Usaha Mikro dan Kecil kepada Kepala Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo dicabut dan dlnyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Walikota menetapkan pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa/Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2017; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 43 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya kendaran
umum tidak dalam trayek yang berbasis online
dan dengan ditariknya sebagian urusan
pemerintahan bidang perhubungan ke daerah
provinsi, maka perlu adanya peninjauan kembali
tarif retribusi izin trayek yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor
13 Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13
Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Retribusi Izin
Trayek. Terdiri atas 3 Pasal. Ketentuan selain mengenai tarif retribusi izin trayek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mengacu pada
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Izin Trayek.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2018 Nomor 588
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan (Dak Non Fisik) Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK:
Dalam Rangka Menurunkan Angka Kematian Ibu Dan Bayi Serta Mencegah Secara Dini Terjadinya Komplikasi Baik Dalam Persalinan Ataupun Masa Nifas, Maka Pemerintah Kota Batam Menyelenggarakan Jaminan Persalinan Yang Dibiayai Melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Berdasarkan Telahaan Staf Dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Nomor 565.A/Dk/Kesmas/I/2018 Tanggal 8 Januari 2018 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Batam Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan (Dak Non Fisik Tahun 2017). Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Tersebut, Maka Perlu Ditetapkan Peraturan Walikota Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Persalinan (Dak Non Fisik) Pemerintah Kota Batam.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/Huk/2013.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan (Dak Non Fisik) Pemerintah Kota Batam dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Dengan Ditetapkannya Peraturan Ini, Maka Peraturan Walikota Batam Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan (Dak Non Fisik Tahun 2017) Berita Daerah Kota Batam Tahun 2017 Nomor 526) Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.
10 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat