Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penatausahaan Keuangan Daerah, Tugas Tim Penatausahaan Keuangan Daerah, Pelaksanaan Penataushaan Keuangan Daerah serta Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat