Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPD, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
11 Halaman; Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 24 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu pengaturan kembali; maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2017; permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran satuan perangkat daerah sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2017
PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO.11, TLD No.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 18 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 62 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, penghasilan dan tunjangan kesejahteraan DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas sepanjang mengatur hak keuangan dan administrative Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 10 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Lamongan
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 17 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. PP No 58 Tahun 2005
7. PP No 12 Tahun 2017
8. PP No 18 Tahun 2017
9. Perpres No 87 Tahun 2014
10. Permendagri No 13 Tahun 2006
11. Permendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Lamongan. Terdiri dari ketentuan umum, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Perda Kab Lamongan No 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Lamongan sebagaimanan telah diubah beebrapa kali terakhir dengan Perda Kab Lamongan Nomor 2 Tahun 2007, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebgai pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak Perda diundangkan.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGHASILAN,TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; 3. BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD; 4. PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; 5. KETENTUAN LAIN-LAIN; 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan sepanjang mengatur mengenai kedudukan protokoler tetap berlaku dan yang mengatur mengenai hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota DPRD di cabut.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 44 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
hak keuangan dan administratif dprd kabupaten tojo unauna
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pola keseimbangan pengelolaan Pemerintahan Daerah dengan ditunjang kesejahteraan yang memadai. Pengaturan tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, selain untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktifitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 44 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 20 Tahun 2008
11 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Materi Pokok: Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Mencabut Ketentuan Pasal 10 sampai dengan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman
Jumlah Halaman: 21 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu membentuk peraturan daerah tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5714); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 106 Tahun 2017, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6057); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Operasional.
1. Pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
berdasarkan asas:
a. tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan;
b. efisien dan ef ektif;
c. transparan;
d. bertanggung jawab;
e. keadilan;
f. kepatutan; dan
g. kemanfaatan; 2. Maksud dan tujuan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan
anggota DPRD yaitu memberikan landasa.n kepastian hukum dalam rangka pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; 3. Ruang lingkup pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
DPRD meliputi:
a. penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan
dan anggota DPRD;
b. belanja penunjang kegiatan DPRD;
c. pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD;
d. ketentuan lain-lain; dan
e. ketentuan penutup. 4. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang
pajaknya dibebankan pada:
a. APBD, meliputi:
1) uang representasi;
2) tunjangan keluarga;
3) tunjangan beras;
4) uang paket;
5) tunjangan jabatan;
6) tunjangan alat kelengkapan; dan
7) tunjangan alat kelengkapan lain.
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
1) tunjangan komunikasi intensif; dan
2) tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Mengatur mengenai Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. uang representasi;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan beras;
d. uang paket;
e. tunjangan jabatan;
f. tunjangan alat kelengkapan;
g. tunjangan alat kelengkapan lain;
h. tunjangan komunikasi intensif; dan
i. tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa & Pimpinan & Anggota Badan Permusyarawatan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka pelaksanaan dan penguatan otonomi Desa, bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Gorantalo Utara No. 11 tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyarawatan Desa, termasuk didalamnya mengatur tentang Penghasilan Kepala Desa; Perangkat Desa dan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyarawatan Desa; Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyarawatan Desa; Biaya Operasional Pemerintah Desa dan Badan Permusyarawatan Desa; Pengelolaan Hak Keuangan Kepala Desa; Perangkat Desa dan Pimpinan dan Anggota Badan permusyarawatan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
Peraturan daerah ini terdiri atas 27 halaman dengan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat