Peraturan Daerah ini mengatur tentang Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyarawatan Desa, termasuk didalamnya mengatur tentang Penghasilan Kepala Desa; Perangkat Desa dan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyarawatan Desa; Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyarawatan Desa; Biaya Operasional Pemerintah Desa dan Badan Permusyarawatan Desa; Pengelolaan Hak Keuangan Kepala Desa; Perangkat Desa dan Pimpinan dan Anggota Badan permusyarawatan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat