Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuia dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam TA 2010 maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2010;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU NO 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 27 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2003; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; Perpres No 54 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 16 Tahun 2007; Permendagri No 21 Tahun 2007; Permendagri No 24 Tahun 2009; Permendagri No 25 Tahun 2009; Perda Kota Sukabumi No 9 Tahun 2004; Perda Kota Sukabumi No 5 Tahun 2005; Perda Kota Sukabumi No 1 Tahun 2007; Perda Kota Sukabumi No 10 Tahun 2007; Perda Kota Sukabumi No 2 Tahun 2008; Perda Kota Sukabumi No 6 Tahun 2008; Perda Kota Sukabumi No 14 Tahun 2008; Perda Kota sukabumi No 15 Tahun 2008; Perda Kota Sukabumi No 3 Tahun 2009; Perda Kota Sukabumi No 5 Tahun2 009; Perda Kota Sukabumi No 1 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2010 dan uraian perubahannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2010.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2010
RETRIBUSI - IZIN - TEMPAT - PENJUALAN - MINUMAN - BERALKOHOL
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. 2010/ No. 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 28 tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian pada saat ini baik ditinjau dari pengaturannya maupun dasar hukurn pembentukannya, sehingga perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 4 tahun 1992 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 , Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ,Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 1993
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, GOLONGAN DAN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHO, PERIZINAN, LARANGAN ( NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI), CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN, TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI, KADALUWARSA, TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA, PENGAWASAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan penataan pasar
tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern sehingga tercipta
ketertiban, keamanan, kebersihan dan kenyamanan, maka perlu diatur
pengelolaan dan penataannya secara menyeluruh dan terpadu ;
bahwa agar dalam penyelenggaraan administrasi perizinan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dapat berjalan tertib dan
lancar, harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern ;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2002
tentang Retribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang
ada sehingga perlu ditinjau kembali ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Pasar;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Pelayanan Pasar
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Pengelolaan Pasar Tradisional, Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Retribusi, Pelaporan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Retribusi Pasar dicabut.
56 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang IZIN USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta dalam pengembangan pelayanan Usaha Hotel dan Penginapan yang lebih jelas, terarah dan untuk memberikan suasana tertib dalam menunjang peningkatan pelayanan kepariwisataan pada umumnya, serta Usaha Hotel dan Penginapan pada khususnya, perlu penataan yang lebih terencana dan berkesinambungan. Bahwa salah satu yang menjadi wewenang Daerah Kabupaten sebagai Daerah otonom mempunyai kewenangan di bidang kepariwisataan khususnya izin kegiatan Usaha Hotel dan Penginapan, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang izin Usaha Hotel dan Penginapan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Dampak Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai prosedur untuk mendapatkan izin usaha, termasuk dokumen yang diperlukan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Kriteria dan standar yang harus dipenuhi oleh hotel dan penginapan, termasuk fasilitas, keamanan, kebersihan, dan layanan. Tanggung jawab pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap operasional hotel dan penginapan, serta sanksi bagi yang melanggar peraturan. Dan mengatur menegenai pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2010
PEMBENTUKAN KELURAHAN RAJAYA KECAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN DAN KELURAHAN SALAKA KECAMATAN PATTALASSANG
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 05, LD.2010/NO.05
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN RAJAYA KECAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN DAN KELURAHAN SALAKA KECAMATAN PATTALASSANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan bab ii pasal 13 peraturan daerah kabupaten takalar nomor 05 tahun 2008 tentang kelurahan dan hasil observasi lapangan yang dilaksanakan oleh tim observasi pemekaran desa?kelurahan kabupaten takalar, maka kelurahan bontokadatto kecamatan polongbangkeng selatan dan kelurahan bajeng kacamatan pattallasang telah memenuhi syarat untuk dimakarkan;
b. abhwa berdasarkan poertimbanagan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu memebentuk peraturan daerah tentang pembentukan kelurahan rajaya kecamatan polongbangkeng selatan dan kelurahan salaka kacamatan pattallasang
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 1822);
2. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang peraturan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4359);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004. Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimabanagan keuanagan anatara pemerinatah pusat dan pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004. Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
5. Peraturan Pemerlntah Nomor 73 Tahun 2005 tentang kelurahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
6. peraturan dalam negeri nomor 28 tahun 2006 tentang pembentukan,penghapusan,openggabunagan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan;
7. peraturan daerah kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2008 tentang kelurahan
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TERBENTUKNYA KELURAHAN RAJAYA DAN KELURAHAN SALAKA
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat