Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Pengelolaan Pasar Tradisional, Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Retribusi, Pelaporan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
15 April 2010
Tanggal Pengundangan
16 April 2010
Tanggal Berlaku
16 April 2010
Sumber
LD.2010/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Retribusi Pasar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan