BADAN PERMUSYAWARATAN DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENETAPAN DAN PENGESAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan Dan Pengesahan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pernerintahan Daerah dan untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nornor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam penyelenggaraan pernerintahan dan pembangunan serta sebagai wahana demokrasi di Desa perlu ditetapkan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan dan Pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan jumlah keanggotaan BPD, pelaksanaan musyawarah, pencalonan dan penetapan anggota BPD, susunan organisasi dan tata kerja, tata tertib rapat BPD, kedudukan keuangan BPD, pemberhentian dan masa keanggotaan BPD, anggota BPD antar waktu, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2004 dicabut.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 151 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi, ndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PembentukanPeraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemeriksaanPengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
PerencanaanPembangunan Nasiona, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang KewenanganPemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang StandarAkuntansi
Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PinjamanDaerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DanaPerimbangan , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SistemInformasi
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SistemInformasi
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PelaporanKeuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang RencanaPembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros2005-2010.
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2007.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 01 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. Bhwa untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil di Daerah, maka dalam rangka penetapan program prioritas daerah perlu segera dilakukan sinkronisasi dan penyelarasan terhadap kebijakan dibidang administrasi kependudukan;
b. Bahwa dengan tetap memperhatikan beberapa Surat Menteri Dalam Negeri yaitu Nomor 474.4/1779/MD tanggal 13 Oktober 2003 Perihal Penerapan Spesifikasi Blangko Dokumen Penduduk, Nomor 474.4/2292/MD tanggal 16 September 2005 Perihal Pedoman Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, Nomor 470/3166/MD tanggal 15 Desember 2005 Perihal Penerapan SIAK dalam Percepatan Pembangunan Database Kependudukan dan Nomor 470/1969/MD tanggal 21 Juni 2006 Perihal Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan dengan Penerbitan KTP Berbasis NIK Nasional;
c. Bahwa sejalan dengan hal tersebut diatas, regulasi dibidang pelayanan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian dari Sistim Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) yang saat ini tidak lagi mencetak blangko kartu penduduk dan blangko catatan sipil ke Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang pencetakan blangko kartu tanda penduduk dan blangko catatan sipil dilakukan oleh pencetakan yang telah mempunyai kualifikasi izin pencetakan dokumen sekuriti;
d. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang kependudukan dan catatan sipil, maka Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipandang perlu dilakukan penyesuaian;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2309);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3742);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3832);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2000 tentang Pendaftaran Penduduk;
13. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 119);
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 1988 Seri D Nomor 5).
15. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2002 Nomor 33);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A Tahun 2005.
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A Tahun 2005.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Yang Memiliki
Tiga Pilar Utama Yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Dan Partisipatif Perlu
Pengelolaan Keuangan Daerah Secara Efektif Dan Efisien;
B. Bahwa Untuk Mencapai Tujuan Tersebut, Dan Untuk Melaksanakan
Ketentuan Pasal 182 Dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Pasal 151 Ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Serta Pasal 330 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, Maka Perlu Adanya Peraturan Pelaksanaan Yang Menyeluruh
Dan Terpadu Di Daerah Sehingga Memudahkan Dalam
Pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB III : ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD;
BAB IV : PENYUSUNAN RANCANGAN APBD;
BAB V : PENETAPAN APBD;
BAB VI : PELAKSANAAN APBD;
BAB VII : LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA
DAN PERUBAHAN APBD;
BAB VIII : PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN
SURPLUS APBD;
BAB IX : PENGELOLAAN KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN DAERAH;
BAB X : PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN APBD;
BAB XI : PENGENDALIAN INTERN PENGAWASAN
DAN PEMERIKSAAN;
BAB XII : PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH;
BAB XIII : TINDAK LANJUT PENGATURAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
77 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/No.1 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bentuk Lambang Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan terbentuknya Kabupaten Gorontalo Utara berdasarkan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara serta setelah melalui tahapan sayembara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 ahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang bentuk lambang daerah kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang lambang daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2007.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat