Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. bahwa dalam rangka optimalisasi pengawasan penerimaan pembayaran Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan perlu didukung dengan sistem elektronik retribusi, sehingga Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan perlu disempurnakan.
UU No. 9 tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi No. 15 Tahun 2013, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perwako Bukittinggi No. 60 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemungutan
3. Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran
4. Tempat Pembayaran
5. Mekanisme Masa Transisi
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 104 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Lampung Barat, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor
Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara 4189);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas
Kabupaten Lampung Barat sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2014;
7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Kabupaten Lampung Barat.
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Kedaluwarsa Penagihan
3. Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lumajang No 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa Kabupaten Lumajang telah memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 38Tahun
2019tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang maka
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerahsebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 30 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerahperlu diubah dan disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan dalamPasal 3 Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 30 Tahun 2019(Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 30) ditambahkan 1 (satu) ayat dan penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2019 DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI AKIBAT BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanganan piutang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan untuk
meringankan beban Wajib Pajak melaksanakan kewajiban
perpajakannya karena penyebaran Corona Virus Disease
2019, serta sebagai salah satu upaya peningkatan
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, perlu dibuat instrumen kebijakan yang
mengatur mengenai penghapusan sanksi administratif
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sampai dengan tahun pajak 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sampai Dengan
Tahun Pajak 2019 Dalam Rangka Penanganan Dampak
Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
Menkes/104/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016,Peraturan Bupati Bogor Nomor 70 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2019, Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020
terdiri dari Pasal Bab yaitu Ketentuan Umum, Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi , TAta Cara Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi, Pelaporan Penghapusan Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
mengatur mengenai Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sampai Dengan Tahun Pajak 2019 Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bogor
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 39 Tahun 2012
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH JASA PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.399/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengamanan, pengendalian dan pelestarian sumber daya hewani, maka pelayanan kesehatan hewan perlu dilaksanakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan hewan milik masyarakat, perlu melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap biaya pelayanan kesehatan hewan.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permentan No. 64 Taun 2007; Permentan No. 07 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 04 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini diatur tentang : Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administratif; Pengurangan, Keringan dan Pembebasan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, pajak yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang;
Peraturan pelaksana yang berkaitan dengan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini masih tetap berlaku sepanjang belum diterbitkan Peraturan Daerah yang baru;
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Bupati dinyatakan tidak berlaku lagi;
12 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 39 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, dan dalam rangka penyesuaian
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16
Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar maka
perlu untuk mengatur kembali tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pajak Penerangan Jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Penerangan Jalan;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor
1820);
2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan
Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara republik
Indonesia Nomor 2104);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286 );
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indoensia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lemabaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3530);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penjualan Secara Lelang dalam rangka Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4050);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara / Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan urusan Pilihan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 03);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMUNGUTAN PAJAK
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
BAB VII
JATUH TEMPO PAJAK TERUTANG
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB IX
TATA CARA PENGAWASAN
BAB X
TATA CARA PEMERIKSAAN
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
BAB XIII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIV
KEBERATAN DAN BANDING
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
BAB XVI
KADALUARSA
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
-
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 39 Tahun 2012
KONFIRMASI - STATUS WAJIB PAJAK - PELAYANAN PUBLIK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2020 No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pelayanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tangerang tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemberian Pelayanan Publik Tertentu.
UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 31 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; Permendagri No 112 Th 2016; Perda Kab Tangerang No 11 Th 2016; Perbup Tangerang No 95 Th 2016.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 39, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Peraturan Daerah Pajak Reklame Daerah Tingkat II Musi Banyuasin
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat