Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pemungutan 3. Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran 4. Tempat Pembayaran 5. Mekanisme Masa Transisi 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat