Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia NO. 41/PRTR/DIREKSI/TVRI/2023, https://jdih.tvri.go.id/
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 656, jdih.menpan.go.id: 3 hlm
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 3, BN 2023 (943); 11 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pemberian Penghargaan Paritrana Bagi Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan LPSK LPSK No. 1 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 2, BN 2023 (459); 9 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 27, BN.2023 (927)/64 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan
yang komprehensif dan terpadu serta menjamin
ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan
mudah sebagai satu keutuhan informasi diperlukan
jadwal retensi arsip untuk pemindahan, pemusnahan, dan
penyerahan arsip;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, Badan Pangan Nasional perlu
menyusun jadwal retensi arsip setelah mendapatkan
persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang jadwal retensi arsip di lingkungan Badan Pangan Nasional
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
64 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 26, BN.2023 (898)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengawasan atas
akuntabilitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan
Pangan Nasional yang semakin dinamis, perlu dilakukan
pengawasan Intern yang lebih efektif dan memberikan nilai
tambah bagi pencapaian tujuan kebijakan nasional dan
rencana strategis Badan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk mewujudkan pengawasan intern yang lebih
efektif dan memberikan nilai tambah bagi pencapaian
tujuan kebijakan nasional dan rencana strategis Badan
Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu mengaiur tata kelola pengawasan intern di
lingkungan Badan Pangan Nasional,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional temang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendatian Intern Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pengawasan intern, manajemen penhawasan intern, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP, sistem informasi pengawasan intern, penerapan perangkat profesi, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 25, BN.2023 (867)/16 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan standar bagi penyedia layanan informasi publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik diperlukan pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk memberikan informasi di bidang pangan secara cepat dan akuntabel diperlukan sarana komunikasi antara penyedia, pengguna, dan pemohon informasi publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pangan Nasional;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Standar Layanan Informasi Publik, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Satu Data Pangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis informasi publik, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, mekanisme pelayanan informasi publik, pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat