Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/Drt/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame
ABSTRAK:
bahwa perkembangan teknologi reklame yang
diikuti dengan makin banyaknya pemasangan
reklame akan berpengaruh terhadap estetika kota, maka perlu untuk membatasi dengan merubah
cara penghitungan besarnya Pajak Reklame
khususnya yang berada di luar prasarana kota
baik dalam ruang (in door) maupun luar ruang
(out door); bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka Susunan Tim Keanggotaan Penataan
Reklame perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Walikota Surakarta tentang Perubahan
Ketiga Atas Keputusan Walikotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta Nomor 03/DRT/1999
tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 24, Lampiran I, penambahan angka 6 pada Lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2009.
10 hal
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.9 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.9, BN.2010/No.497, jdih.bmkg.go.id : 12 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Prosedur Standar Operasional Pelaksanaan Peringatan Dini, Pelaporan, dan Diseminasi Informasi Cuaca Ekstrim
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 25/PRT/M/2018, BN.2018/No.1519, jdih.pu.go.id : 25 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Jaringan Irigasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2018.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; Perda Kota Suerakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2011;
Peraturan walikota ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak, masa dan saat terutangnya pajak, tata cara pendaftaran, pendataan, pengisian SPTPD, penerbitan dan penyampaian SKPDKB dan SKPDKBT, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran dan penagihan pajak, tata cara pembetulan dna pembatalan ketetapan pajak, tata cara pemberian pengurangan, keringanan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pembebasan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa, tata cara pembukuan wajib pajak dan pemeriksaan pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
25 hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/06/202 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-01/MBU/01/2018 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-10/MBU/06/202, BN. 2021 No. 812, jdih.bumn.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme, telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018
tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk meningkatkan komitmen penyelenggara
negara di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara untuk melaporkan harta kekayaannya dan
menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 tentang
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-01/MBU/01/2018 tentang Pelaporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 985);
9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER4/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251);
Ketentuan angka 2 dan angka 4 Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah dan ditambahkan 2 (dua)
ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Mengubah m Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 tentang Pelaporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 46)
7 halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2013 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 09/PRT/M/2008,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat