Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2023/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi, menunjang kinerja, pelayanan dan kesejahteraan perlu diberikan tambahan penghasilan atas beban kerja pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 83 Tahun 2023;
STANDAR HARGA SATUAN HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN; KLASIFIKASI PENGATURAN JUMLAH HONIRARIUM YANG DITERIMA; PERHITUNGAN PEMBERIAN HONORARIUM TIM KEGIATAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, KabupatenGunung Mas, KabupatenMurung Rayadan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4579);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah No 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor153,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5179);
Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5219);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2015.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan yang perwujudannya diperlukan melalui penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Tapin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33
Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Dokumen Kependudukan;
4. Pendaftaran Penduduk;
- Bagian Kesatu : Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagian Kedua : Biodata Penduduk
- Bagian Ketiga : Kartu Keluarga (KK)
- Bagian Keempat : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bagian Kelima : Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
- Bagian Keenam : Pendataan Penduduk rentan Adminstrasi Kependudukan
- Bagian Ketujuh : Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Mendaftarkan
Sendiri
- Bagian Kesebelas : Pencatatan Perubahan Nama
- Bagian Keduabelas : Perubahan dan Pembatalan Akta
- Bagian Ketigabelas : Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan
- Bagian Keempatbelas : Legalisasi Kutipan dan/atau Salinan Akta
- Bagian Kelimabelas : Surat Keterangan Pencatatan Sipil
6. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
7. Sistem Informasi Adm. Kependudukan;
8. Blangko Dokumen Kependudukan & Pencatatan Sipil;
- Bagian Kesatu : Pengadaan
- Bagian Kedua : Pengisian Data
- Bagian Ketiga : Pembukaan Penggunaan Blangko
9. Hak Akses;
10. Pendanaan;
11. Pelaporan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2010.
Diundangkan pada tanggal 10 Mei 2010
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bone, senantiasa dituntut
meningkatkan kinerjanya dalam rangka pelaksanaan
tugas, fungsi dan wewenangnya termasuk dalam rangka
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di
Daerah pemilihannya masing-masing . Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bone, berhak memperoleh penghasilan atau tunjangan, Pemerintah Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 dan terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun
2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bone, dilakukan perubahan
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yuncto Undang-Undang Nomo 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah 2 dua kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2006
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2007.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengamanan Dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2001.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang No. 02 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BD 2017 NO. 2, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 5 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jumlah Uang Persediaan untuk Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 2 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.65 Tahun 2007; Perda Kab. Bintan No.11 Tahun 2013; Perda Kab. Bintan No.9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Pembangunan ketahanan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat perlu dibina dan dikembangkan dalam upaya untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai cita-cita Ieluhur dan jati diri bangsa indonesia. pembangunan ketahanan keluarga merupakan proses dan upaya yang harus terus menerus diselesaikan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir bathin seluruh anggota keluarga. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pembangunan ketahanan keluarga.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Republiak Indonesia Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Republiak Indonesia Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang -Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, Meliputi : Ketentuan Umum; Perencanaan; Pelaksanaan; Wali Anak Dan Pengampuan; Hak Anak; Lembaga; Koordinasi; Kerjasama; Sistem; Penghargaan Dan Dukungan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2012
PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TA 2012
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2012/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota TA 2012
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pelayanan masyarakat, serta untuk penyesuaian dan perubahan harga-harga umum yang mempengaruhi biaya pelaksanaan perjalanan dinas.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 22 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.02/2011; Perda Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2012 termasuk di dalamnya mengatur tentang perjalanan dinas luar negeri, perjalanan dinas luar daerah, perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi, perjalanan dinas dalam daerah, pertanggungjawaban perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota No. 20 Tahun 2009 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2009 No. 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Gorontalo No. 32 Tahun 2010 (Berita Daerah Kota gorontalo Tahun 2010 No. 32) dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 2, BN.2017/NO.52, kemenkes.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat