Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2010

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban; 3. Dokumen Kependudukan; 4. Pendaftaran Penduduk; - Bagian Kesatu : Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Bagian Kedua : Biodata Penduduk - Bagian Ketiga : Kartu Keluarga (KK) - Bagian Keempat : Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Bagian Kelima : Pendaftaran Peristiwa Kependudukan - Bagian Keenam : Pendataan Penduduk rentan Adminstrasi Kependudukan - Bagian Ketujuh : Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri - Bagian Kesebelas : Pencatatan Perubahan Nama - Bagian Keduabelas : Perubahan dan Pembatalan Akta - Bagian Ketigabelas : Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan - Bagian Keempatbelas : Legalisasi Kutipan dan/atau Salinan Akta - Bagian Kelimabelas : Surat Keterangan Pencatatan Sipil 6. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 7. Sistem Informasi Adm. Kependudukan; 8. Blangko Dokumen Kependudukan & Pencatatan Sipil; - Bagian Kesatu : Pengadaan - Bagian Kedua : Pengisian Data - Bagian Ketiga : Pembukaan Penggunaan Blangko 9. Hak Akses; 10. Pendanaan; 11. Pelaporan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
10 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2010
Tanggal Berlaku
10 Mei 2010
Sumber
LD.2010/NO.2
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan