Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban; 3. Dokumen Kependudukan; 4. Pendaftaran Penduduk; - Bagian Kesatu : Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Bagian Kedua : Biodata Penduduk - Bagian Ketiga : Kartu Keluarga (KK) - Bagian Keempat : Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Bagian Kelima : Pendaftaran Peristiwa Kependudukan - Bagian Keenam : Pendataan Penduduk rentan Adminstrasi Kependudukan - Bagian Ketujuh : Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri - Bagian Kesebelas : Pencatatan Perubahan Nama - Bagian Keduabelas : Perubahan dan Pembatalan Akta - Bagian Ketigabelas : Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan - Bagian Keempatbelas : Legalisasi Kutipan dan/atau Salinan Akta - Bagian Kelimabelas : Surat Keterangan Pencatatan Sipil 6. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 7. Sistem Informasi Adm. Kependudukan; 8. Blangko Dokumen Kependudukan & Pencatatan Sipil; - Bagian Kesatu : Pengadaan - Bagian Kedua : Pengisian Data - Bagian Ketiga : Pembukaan Penggunaan Blangko 9. Hak Akses; 10. Pendanaan; 11. Pelaporan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat