dprd
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2007/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
ABSTRAK: |
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bone, senantiasa dituntut
meningkatkan kinerjanya dalam rangka pelaksanaan
tugas, fungsi dan wewenangnya termasuk dalam rangka
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di
Daerah pemilihannya masing-masing . Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bone, berhak memperoleh penghasilan atau tunjangan, Pemerintah Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 dan terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun
2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bone, dilakukan perubahan
- 1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yuncto Undang-Undang Nomo 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah 2 dua kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2006
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2007.
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
- 8 halaman
|