Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2013/NO.113 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan seluruh proses kegiatan manajemen pemerintahan dan pembangunan desa berdasarkan kewenangannyamulai dari perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangan berdasarkan potensi yang ada pada desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008 .
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN PELAPORAN;
BAB III
JENIS LAPORAN;
BAB IV
LPPDesa;
BAB V
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VI
Informasi LPPDesa;
BAB VII
PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN BPD;
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2013/NO 9, TLD NO 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, perlu pemimpin
untuk penyele.nggar-qa.n pemerintahan desa,
pelaksanaan pembangunan desa serta pembina dalam
pemeliharaan ketentraman dan ketertiban desa, melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat {1) dan Pasal 54 ayat (2} Peraturan Pemerintah Nomor 72 Talrua 2OO5 tefitarig Fenierintahan D6sa, perlu ditetapkan ketentuan mengenai Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dengan Peraturan Daerah.
UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No 32 Tahun 2004 tentang Penaerintahan Daera, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah trusat dan Pemerintahan Daera, UU No 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa, PP No 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PERDA Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengenai Tata Cara Pemilihan Kepala Desa mengatur mekanisme pemilihan kepala desa untuk memastikan proses yang adil, transparan, dan demokratis. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemilihan kepala desa, memperkuat demokrasi di tingkat desa, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2013
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja;desa
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu disusun perencanaan pembangunan desa yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 216
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jungto Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, maka untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam penyusunan rencana pembangunan desa, perlu diterbitkan Peraturan
Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02
Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Klasifikasi Perencanaan Pembangunan Desa;RPJM Desa dan RKP Desa;Tujuan RPJM Desa dan RKP Desa;Tujuan, Prinsip, dan Kaidah Penyusunan RPJm Desa;Pengorganisasian Penyusunan RPJM Desa;Pedoman Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa;Tahapan Penyusunan RPJM Desa;Tata Cara Penyusunan RPJM Desa;Pengendalian;Penilaian dan Evaluasi RPJM Desa dan RKP Desa;sumber Biaya;Sanksi Administrati;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar perrtimbangan penetapan Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan: a. Pasal 89 ayat (1) Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Tentang Desa; dan
b. Pasal 10 ayat (1), Pasal 24 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan; serta
c. untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan Pemerintahan di Desa dan Kelurahan.
Penetapan Perda ini dilandasari oleh:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3823);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2007
tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa/Kelurahan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007
tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007
tentang Kerjasama Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007
tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Bengkayang.
Perda ini memuat materi-materi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Tugas dan Fungsi;
5. Kepengurusan;
6. Tata Kerja;
7. Hubungan Kerja;
8. Sumber Dana;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan
Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur
dengan Peraturan Bupati.
13 Halaman, 4 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, untuk terciptanya pemilihan Kepala Desa yang aman, tertib, adil dan demokrasi, perlu menetapkan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 72 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 21 Tahun 2010 ; Perda No. 9 Tahun 2008 ; Perda No. 10 Tahun 2008 ;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa . Diatur tentang ketentuan umum, panitia pemilihan kepala desa, biaya pemilihan kepala desa ; hak memilih dan dipilih , pemilihan calon kepala desa, teknis pelaksanaan pemugutan suara ; pelaksanaan perhitungan suara ; pembentukan pengawas pemilihan, tugas pengawas pemilihan, penetapan calon pemilih, pengesahan dan pelantikan kepala desa, lapangan kepala desa, pemberhentian kepala desa, pengangkatan pejabat kepala desa, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2007 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Desa yang menjabat pada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2013/NO.112 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
BAB III
TATA CARA PEMBENTUKAN
BAB IV
PERSYARATAN PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN
PENGGABUNGAN
BAB V
PERESMIAN KELURAHAN
BAB VI
NAMA DAN BATAS WILAYAH KELURAHAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 07 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2013/NO.111 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa desa merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa yang keberadaannya sangat diperlukan guna terselenggaranya pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Repbulik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN
BAB III
PERENCANAAN PENYUSUNAN
BAB IV
JENIS DAN MATERI MUATAN
BAB V
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DESA
BAB VI
TEKNIK PENYUSUNAN
BAB VII
PEMUATAN DAN PENYEBARLUASAN
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB IX
PENGAWASAN PELAKSANAAN PERATURAN DESA
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATACARA PEMBENTUKAN PERATURAN KAMPUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat