Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Strategi Pembangunan Daerah Responsif Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 8 Mei 2014 Nomor 180/005181 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014, Nomor 2 Tahun 2014, Nomor 6 Tahun 2014 dan Nomor 7 Tahun 2014,
sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Strategi Pembangunan Daerah Responsif Gender perlu untuk diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Strategi Pembangunan Daerah Responsif Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini menyisipkan Pasal 12A,Pasal 12B mengenai tanggung jawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
Perundang-Undangan sebagai tindaklanjut
pelaksanaan reformasi birokrasi serta upaya
mendukung peningkatan kinerja Pemerintah
Kabupaten Katingan, maka perlu dilakukan
penyesuaian Susunan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Katingan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun
2008 Nomor 6) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun
2008 Nomor 6) diubah
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 No.8/ TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa perekonomian domestik di kabupaten Blora harus tetap terjaga dengan fundamental ekonomi yang tetap kokoh dan daya saing yang lebih baik;
b. bahwa percepatan pertumbuhan ekonomi di kabupaten Blora perlu tetap dijaga agar peningkatan kesejahteraan rakyat terutama pengentasan kemiskinan dan penurunan pengangguran dapat dipercepat serta peningkatan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan tanpa mengesampingkan persoalan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, penetapan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan daerah harus selaras dengan pembangunan Nasional dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.35/MEN/XII/2006;Peraturan Daerah Kabupten Blora Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah mengatur dan melindungi serta memberdayakan Potensi Muatan Lokal di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No 41 Tahun 1999, UU No 6 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 27 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 26 Tahun 2008, PP No 24 Tahun 2009, PP No 15 Tahun 2010, PP No 68 Tahun 2010, PP No 8 Tahun 2013, Perpres No 3 Tahun 2012, Permendagri No 50 Tahun 2009, Perda Provinsi Kalbar No 10 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kayong Utara No 5 Tahun 2009, Perda Kabupaten Kayong Utara No 3 Tahun 2011, Perda Kabupaten Kayong Utara No 4 Tahun 2011, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 10 Tahun 2014
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rencana Tata Ruang Wilayah, Ruang, Tata Ruang, Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang, Rencana Tata Ruang, Rencana Tata Ruang Kepulauan, Struktur Ruang, Pusat Kegiatan Wilayah, Pusat Kegiatan Wiayah Promosi, Pusat Kegiatan Lokal, Pusat Pelayanan Kawasan, Pusat Pelayanan Lingkungan, Jalan Arteri Primer, Jalan Kolektor Primer, Pelabuhan Sungai dan Danau Daerah, Termina Penumpang Tipe B, Bandara Pusat Penyebaran Tersier, Bandara Bukan Pusat Penyebaran, Pola Ruang, Kawasan, Kawasan Lindung, Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Cagar Alam, Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Suaka Alam, Kawasan Sempadan Sungai, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Kawasan Budidaya, Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Pertanian, Kawasan Perikanan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Industri, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Pariwisata, Kawasan Pemukiman, Kawasan Perkotaan, Kawasan Pertahanan Negara, Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Strategis Kabupaten, Wilayah, Wilayah Sungai, Daerah Aliran Sungai, Lahan pertanian pangan, Lahan cadangan pertanian, Perlindungan lahan pertanian, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Perangkat Disinsentif, Perangkat Insentif, Izin Pemanfaatan Ruang, Masyarakat, Peran Serta Masyarakat, dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah; Ketentuan mengenai Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Peran Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Dalam Ketentuan Peralihan dinyatakan bahwa dengan berlakunya peraturan Daerah ini, maka:
a. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum dicabut;
b. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin;
b. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan dalam Perda ini
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi sektor, multi dimensi dengan karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut kebutuhan dasar manusia, maka dalam penanggulangan kemiskinan perlu adanya keterpaduan program antar lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959, UU No 40 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2009, UU No 13 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden No 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden No 166 Tahun 2014, Permendagri No 42 tahun 2010, Perda Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penanggulangan kemiskinan di wilayah kota gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, arah,tujuan dan ruang lingkup penanggulangan kemiskinan, hak dan kewajiban warga miskin, kewajiban pemerintah daerah, masyarakat dan pengusaha, tahapan kegiatan penanggulangan kemiskinan, identifikasi warga miskin, strategi penanggulangan kemiskinan, program penanggulangan kemiskinan berbasis keluarga, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, prioritas penanggulangan kemiskinan, pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), pengawasan, monitoring dan evaluasi penanggualangan kemiskinan, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
-
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 23 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Banggai Laut memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka RPJPD Kabupaten Banggai Laut ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2005-2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2005-2025 merupakan dokumen perencanaan pembanguna daerah untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun,yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan pmbangunan nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Dengan demikian dokumen ini hanya memuat hal-hal yang mendasar sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
8 halaman; Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.283
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 282 dan Pasal
297 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencanaan
Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
tentang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008 – 2028
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 – 2028
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2008 - 2028
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
PERATURAN
DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2008 - 2028
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pengadaan Tanah Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Utara Dan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendanai Pengadaan Tanah untuk pembangunan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Pembangunan Sarana Olah Raga, Pemerintah Daerah membentuk Dana Cadangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran
yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010
TUJUAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN; BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN; PENGANGGARAN DANA CADANGAN; PENGGUNAAN; PENATAUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan penyesuaian
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan, beban kerja, dan sebagai
upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur
Pemerintah Daerah pada Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pulang Pisau, maka
perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 07
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9
Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Tahun 2008 Nomor 09) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Tahun 2008 Nomor 09) diubah.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2015 Nomor 5 Seri F / NO REG 7/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, pertisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, Maksud dan Tujuan, ruang lingkup, prinsip dan pendekatan, tahapan perencanaan pembangunan daerah, RPJPD, RPJMD, Renstra PD, RKPD, Renja PD, Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, Kelembagaan, Perubahan Rencana Pebangunan, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
75 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat