Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/No.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Banjarnegara yang tertib, teratur, nyaman dan tentram, perlu adanya pengaturan di bidang ketertiban dan ketentraman masyarakat yang mampu melindungi warga beserta sarana dan prasarana; bahwa untuk menumbuhkembangkan rasa tanggungjawab, rasa memiliki dan disiplin diri setiap warga Kabupaten Banjarnegara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; wewenang dan tanggung jawab; hak dan kewajiban masyarakat; penyelenggaraan ketertiban; penyelenggara ketertiban; peran masyarakat; pembiayaan; larangan; pembinaan, pengawasan, pengendalian; sanksi; penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
44 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2013
ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA LAIN - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KEDUA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata kerja
Lembaga Lain Provinsi Jambi;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 40 Tahun 2011; PERDA Nomor 9 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
9 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5, TLD NO.272
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keprotokolan
ABSTRAK:
sebagai bentuk penghormatan atas kedudukan
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan Daerah, Perwakilan
Negara Asing dan/atau organisasi kemasyarakatan serta
tokoh masyarakat tertentu perlu dilakukan penataan
dengan suatu pengaturan keprotokolan.
untuk menjaga citra penyelenggaraan pemerintahan
daerah maka diperlukan pengelolaan keprotokolan yang
sesuai dengan dinamika sosial, tradisi dan kearifan lokal
budaya yang tumbuh dan berkembang di Provinsi Sulawesi
Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar,
Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis
Permusyawaran Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 Tentang
Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata
Upacara Dan Tata Penghormatan .
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah .
KEPROTOKOLAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu terus dioptimalkan; b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini memuat mengenai objek retribusi, cara mengukur tingkat pengunaan serta hal-hal teknis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2013.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2013
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan Daerah,
meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan
masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi Daerah
melalui kerjasama Daerah;
b. bahwa kerjasama Daerah dilaksanakan dengan prinsip
efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, itikad
baik, kepastian hukum, persamaan kedudukan, transparan,
adil serta mengutamakan kepentingan nasional
dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan kerja sama, asas dan prinsip, penyelenggaraan kerjasana daerah, lingkup kerjasama daerah, tahapan kerja sama daerah, prosedur kerja sama daerah, surat kuasa, persetujuan DPRD, hasil kerjasama, penyelesaian perselisihan, perubahan dokumen kerja sama daerah, berakhir kerjasama daerah, kelembagaan kerja sama daerah pembinaan dan pengawasan, pembiayaan kerja sama daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan pasar Tradisonal dan Penataan pasar Modern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat