Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2012 ttg Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Dan Penandatanganan Perizinan Bangunan Gedung; Kriteria Bangunan Campuran; Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung; Ruang Terbuka Hijau; Permohonan IMB; Sertifikat Laik Fungsi (SLF); Duplikat, Legalisasi Dan Pemecahan Dokumen IMB; Pembongkaran Bangunan; Insentif Untuk Pemilik Bangunan Dan/Atau Bangunan Cagar Budaya; Sanksi Administrasi; Pelaksanaan; Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2012 ttg Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
10 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.5
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1467 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan