Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran
serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
Salah satu kendala dalam upaya mencapai
tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah
masih banyaknya warga masyarakat Kalimantan
Selatan yang menghadapi permasalahan sosial, seperti
kemiskinan, ketelantaran, keterpencilan, dan tuna
sosial.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
urusan sosial termasuk dalam urusan wajib yang
harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam rangka melaksanakan kewenangan
tersebut, Pemerintah
Daerah perlu menetapakan kebijakan sebagai dasar
penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ruang lingkup Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi penetapan
kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan kewenangan Pemerintah
Daerah di bidang sosial. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini, meliputi: wewenang dan tanggung jawab; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; sumber daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; kerja sama; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
33 Halaman, penjelasan 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daearah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturdan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Ketentuan umum, Pembentukan, kedudukan tugas dan fungsi, wewenang hak dan kewajiban, susunan organisasi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, pemberhentian pengangkatan, eselon., administrasi dan pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA LEMBANG
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, fungsi, peranan Lembang serta upaya untuk mewujudkan Lembang sebagai salah satu penggerak roda pembangunan baik di Daerah maupun ditingkat Nasional, perlu adanya Kerjasama Lembang; kerja sama antar Lembang atau pihak ketiga mempunyai peranan penting dalam peningkatan perekonomian, pelayanan kepada masyarakat, dan terutama peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Lembang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara 3 Menetapkan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
MENGATUR TENTANG KERJA SAMA LEMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan dan Kelembagaan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan desa yang baik, memberikan pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa, menjamin partisipasi masyarakat, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa maka perlu mengatur kembali kewenangan dan kelembagaan desa, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ketentuan mengenai kewenangan dan kelembagaan desa perlu disesuaikan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan dan Kelembagaan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;
1. kewenangan desa
2. kelembagaan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien, pengaturan tentang syarat untuk menjadi kepala desa perlu disesuaikan.
Ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 33 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi kepala desa yaitu terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, perlu diubah.
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 47 Tahun 2015, Permendagri No. 65 Tahun 2017, Permendagri No. 66 Tahun 2017, Perda Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa nomor 12 Tahun 2016. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 7 ayat (9) huruf a, Pasal 11 ayat (2) huruf e, Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (1) huruf g, Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 pasal, Pasal 28 ayat (2) dan ayat (8), Pasal 33 disisipkan 2 (dua) ayat, Pasal 37 ditambah 2 (dua) ayat, Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (7) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, Pasal 45 ayat (7) diubah dan ditambah 6 (enam) ayat, Pasal 46 ayat (6) dan ayat (7) dihapus, Pasal 47, Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
Tidak Ada
35
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Produk hukum Kabupaten/Kota dalam satu kesatuan sistem hukum nasional dan agar pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan standar dan kebijakan pemerintah, perlu didukung oleh mekanisme pengawasan produk hukum Kabupaten/ Kota yang efektif. Mekanisme pengawasan produk hukum Kabupaten/Kota, baik yang bersifat preventif maupun represif, perlu dilakukan secara terencana, terpadu terkordinasi, dan tertib administrasi agar menghasilkan produk hukum Kabupaten/Kota yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan pembangunan. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka perlu mengatur mekanisme pengawasan produk hukum Kabupaten/ Kota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2014 .
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai mekanisme pengawasan produk hukum kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal sejenis, perlu dilaksanakan alih fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak dengan garis besar :
1. Ketentuan Umum
2. Alih Fungsi
3. Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
4. Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan
5. Ketentuan Peralihan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2022
APBDLingkungan HidupOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan PemerintahPerumahan, Permukiman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan tanggung jawab utama Pemerintah bersama dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan hak atas bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mensinergikan upaya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh secara terencana, terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka perlu disusun peraturan daerah sebagai acuan dan pedoman dalam melaksanakan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; bahwa sebagai dasar pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta guna mengisi kekosongan hukum pengaturan mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di daerah maka perlu menetapkan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Kelembagaan; III. Pendataan, Perencanaan, Kebijakan dan Strategi; IV. Penyelenggaraan Fungsi Operasionalisasi, Koordinasi, Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Terhadap Pelaksanaan Kebijakan Penyediaan Rumah, Perumahan, Permukiman, Lingkungan Hunian, dan Kawasan Permukiman; V. Penyelenggaraan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; VI. Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; VII. Persetujuan Bangunan Gedung; VIII. Peran Masyarakat; IX. Pendanaan; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
23 halaman; 4 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat