LEMBANG
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA LEMBANG
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, fungsi, peranan Lembang serta upaya untuk mewujudkan Lembang sebagai salah satu penggerak roda pembangunan baik di Daerah maupun ditingkat Nasional, perlu adanya Kerjasama Lembang; kerja sama antar Lembang atau pihak ketiga mempunyai peranan penting dalam peningkatan perekonomian, pelayanan kepada masyarakat, dan terutama peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Lembang.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara 3 Menetapkan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
- MENGATUR TENTANG KERJA SAMA LEMBANG
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
- 14 halaman
|