Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Buru, sehingga Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2017, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PEPRES No. 5 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDAKABBURU No. 01 Tahun 2012; PERDAKABBURU No. 02 Tahun 2012; PERDAKABBURU No. 04 Tahun 2013.
Perubahan pada Bab IV ketentuan Penutup Pasal 8 ditambahkan dua (2) ayat.
Setiap SKPD berkewajiban untuk menyesuaikan Rencana Strategi (Renstra) berdasarkan perubahan dan penyesuaian pada Bab VII, Bab VIII dan Bab IX.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012-2017
Penjelasan: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab Sidoarjo Tahun 2015 No 8, TLN No 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD NO.284
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
memperhatikan ketentuan Pasal 3 huruf e Undang–
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menyatakan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang
berkeadilan dan berkelanjutan, diselenggarakan dengan
meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai
daya dukung Daerah Aliran Sungai di Provinsi
Sulawesi Selatan saat ini menunjukkan kecenderungan yang
semakin menurun yang dicirikan oleh terjadinya banjir,
kekeringan, tanah longsor, erosi, dan sedimentasi yang dapat
menyebabkan terganggunya perekonomian, tata kehidupan
masyarakat dan lingkungan hidup
dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah antara lain ditegaskan urusan
Pemerintahan Bidang Kehutanan pada Daerah Provinsi
berwenang melaksanakan pengelolaan Daerah Aliran Sungai
lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah
Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
Tengah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan
Ekosistemnya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014
tentang Konservasi Tanah dan Air
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun
1996 tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Serta Bentuk
Dan Tatacara Peranserta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun
1998 tentang Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian
Alam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2004 tentang Penatagunaan Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
2004 tentang Perencanaan Kehutanan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
2004 tentang Perlindungan Hutan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun
2008 tentang Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.42/Menhut-II/2009 tentang Pola Umum, Kriteria dan
Standar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.59/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Penetapan Batas
Daerah Aliran Sungai
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Penetapan
Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2013 tentang Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah
Aliran Sungai
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.17/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pemberdayaan
Masyarakat dalam Kegiatan Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009-2029
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2012 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan
Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
PENGELOLAAN DAERAH
ALIRAN SUNGAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Dan Penganggaran Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRINSIP DAN TUJUAN;
BAB III
PRINSIP DAN PENDEKATAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB IV
RUANG LINGKUP PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V
TAHAPAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH;
BAB VI
PELAKSANAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VII
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VIII
PERUBAHAN;
BAB IX
DATA DAN INFORMASI
DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHAN
ABSTRAK:
letak geografis provinsi lampung yang merupakan faktor strategis bagi sektor kepelabuhan, sebagai sektor kegiatan ekonomi yang ptensial dan memiliki daya tarik yang strategis bagi sektor kepelabuhan, sebagai sektor kegiatan ekonoomi yang potensial dan memiliki daya tarik yang prospektif, sehingga perlu dilakukan pengaturan untuk mewujudkan perkembangan sektor kepelabuhan yang lebih tertata baik dan terintegrasi dengan perkembangan pembangunan provinsi lampung pada umumnya
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 26 tahun 2007
4. undang-undang nomor 17 tahun 2008
5. undang-undang nomor 32 tahun 2009
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011
7. undang-undang nomor 23 tahun 2014
8. peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2009
9. peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2010
10. peraturan menteri perhubungan nomor 68 tahun 2011
11. peraturan menteri perhubungan nomor PM. 51 tahun 2011
12. peraturan menteri perhubungan nomor PM. 51 tahun 2015
13. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang penyelenggaraan kepelabuhan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Banggai Laut yang terdiri atas pulau-pulau, dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna,berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkankesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunanyang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015– 2035;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, secara geografis, Kabupaten Banggai Laut yang terdiri dari gugusan pulau-pulau sangat strategis, untuk pengembangan kawasan wisata maritim baik bagi kepentingan daerah, pusat maupun dunia.Dari segi budaya, Kabupaten Banggai Laut memiliki kawasan bersejarah, situs serta warisan budaya yang sangat khas dan unik.Disamping potensi-potensi yang ada, Kabupaten Banggai Laut yang terdiri dari gugusan pulau-pulau tersebut memungkinkan terjadinya kesulitan dalam hal komunikasi dan transportasi serta pembangunan.Dengan keadaan tersebut, perlu diselengarakan penataan ruang wilayah kabupaten yang terpadu, efisien dan efektif serta merata dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
73 halaman; Penjelasan 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Paser diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka pelaksanaan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Paser secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser hingga Tahun 2035. Serta, Perda Kabupaten Paser No.6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi dan perlu disesuaikan dengan visi dan misi Kabupaten Paser hingga Tahun 2025 sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.49 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser Tahun 2015-2035. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Lingkup Wilayah Perencanaan, Muatan, dan Fungsi RTRW Kabupaten, Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Laian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Pasir No.6 Tahun 1999.
Peraturan yang akan Diatur: Ruang udara untuk penerbangan diatur lebih lanjut dalam rencana induk bandar udara; Penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi bersama diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan; Kawasan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Dalam hal penetapan perlindungan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan; Perwujudan kawasan permukiman akan diatur dalam rencana rinci tata ruang; Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perizinan diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perizinan diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati; Keanggotaan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja badan sdiatur dalam Peraturan Bupati; Pengintegrasian peruntukkan dan fungsi kawasan hutan berdasarkan penetapan Menteri Kehutanan ke dalam RTRW Kabupaten Paser diatur dengan peraturan Bupati.
70 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat