Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. No. 2017/7, TLD. No. 329, LL KOTA AMBON : 10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan berkelanjutan dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup yang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kota Ambon dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan antara Pemerintah Daerah dengan pelaku dunia usaha dan masyarakat. Para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya. Untuk memeberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang didasarkan pada prinsip etika bisnis maka diperlukan pengaturan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksana TSP, program dan bidang kerja TSP, mekanisme dan prosedur penyelenggaraan TSP, penyelesaian sengketa, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, peran serta masyarakat, penghargaan, penghargaan, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam konteks negara kesejahteraan sebagaimana diatur dalam konstitusi, telah memberikan dasar pijakan yang kuat bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan fungsi pengaturan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
b. bahwa landasan konstitusional perekonomian Indonesia memberi amanat bahwa dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat tidak hanya menjadi beban dan tanggungjawab negara saja, tetapi juga menjadi tanggungjawab golongan yang mampu berusaha sebagaimana tercermin dalam semangat kekeluargaan dan kebersamaan dalam perekonomian nasional;
c. bahwa dalam rangka peningkatan kesadaran terkait dengan kesadaran pengusaha dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka diperlukan suatu pengaturan sebagai payung hukum yang pasti mengenai tanggung jawab sosial perusahaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN PRINSIP ; 3. HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN; 4. BENTUK DAN SINERGI PROGRAM TJSP; 5. FORUM TJSP; 6. MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN TJSP; 7. MASYARAKAT SASARAN TJSP; 8. PEMBIAYAAN TJSP; 9. FASILITAS DAN PENGHARGAAN TJSP; 10. PELAPORAN; 11. PERAN SERTA MASYARAKAT; 12. SANKSI ADMINISTRATIF; 13. PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA; 14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PRODUK LOKAL
ABSTRAK:
Sebagai daerah yang memiliki beragam produk, Kabupaten Sumbawa berpotensi memiliki produk lokal yang dapat dikembangkan dan didayagunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan tau dan tana’ samawa. Untuk meningkatkan daya saing produk lokal yang beredar di Kabupaten Sumbawa baik di pasar lokal, nasional maupun internasional, perlu kebijakan Pemerintah Daerah dalam memberikan dukungan mulai dari bahan baku, pengembangan usaha, pemasaran, tenaga kerja, kepemilikan hak atas kekayaan intelektual, sertifikasi dan standardisasi serta keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam memajukan usaha produk lokal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Produk Lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk dan Program Perlindungan, Usaha Produk Lokal, Tenaga Kerja, Bahan Baku, Pemasaran dan Distribusi, Perlindungan Karya Budaya Daerah, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Koordinasi, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha "Pedaringan" Kota Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa bahwa guna memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah optimalisasi penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang lebih bermutu dan mampu bersaing di era global, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terkait perubahan nama, bentuk badan hukum, modal dasar dan ruang lingkup usaha Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota ”Pedaringan” Surakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota“Pedaringan” Surakarta;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian, Maksud dan Tujuan, Permodalan, Tata Cara Penyertaan Modal, Logo, Kedudukan, Asas, Tujuan,Ruang Lingkup, dan Wilayah Usaha, Organ dan Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Tata Cara Evaluasi, SPI, Rencana Kerja dan Laporan, Penggunaan Laba, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Pembubaran dan Likuidasi, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Penilaian Tingkat Kesehatan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 250 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa peraturan daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan perseroan terbatas penjaminan kredit daerah kalimantan barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Daerah ini memiliki 2 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Dengan terwujudnya ketahanan pangan yang mandiri maka ketersediaan pangan untuk saat ini dan generasi yang akan datang dapat terpenuhi. Oleh karena itu perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU NO. 41 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Pembinaan; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Alih Fungsi Lahan; Kerja Sama dan Kemitraan; Pengawasan; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah kewajiban perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perusahaan, pemerintah daerah maupun masyarakat. Agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut memperoleh hasil optimal, program dan kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2011; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permen BUMN No. 9 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan Permen BUMN No. 3 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permensos No. 6 Tahun 2016; Permen ESDM No. 41 Tahun 2016; Perda Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 11 Tahun 2015; Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan program TJSLP dan memberi pedoman dan arahan bagi perusahaan dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program TJSLP di daerah. TJLSP dalam Perda ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, pelaporan dan pembinaan; dan bantuan pembiayaan terhadap kegiatan yang tidak terbiayai dalam APBD, APBD Provinsi dan APBN. TJSLP dilaksanakan oleh perusahaan yang menjalankan usahanya di daerah yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Perda ini yang sifatnya administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6/2017, No Reg Perda 6/2017, TLD No. 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Toko Eceran dan Pasar Rakyat perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan. Bahwa untuk pembinaan industri dan perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran distribusi barang, perlu memberikan pedoman bagi penyelenggaraan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan Toko Swalayan serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, Toko Swalayan, Usaha Kecil dan konsumen. Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, perlu mengatur mengenai penataan, pembinaan dan perlindungan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Djawa. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Pangan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Jenis Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Penataan Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Batasan Luas Lantai Penjualan, Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Perizinan, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN HIGIENIS
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2017 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BATAM PROPINSI KEPULAUAN RIAU: (6/37/2017)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN HIGIENIS
ABSTRAK:
Berlakunya perdagangan barang global dapat berdampak terhadap resiko atas keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat atas penggunaan produk barang, jaminan mutu produk barang yang diproduksi dan/atau diperdagangkan sesuai standar mutu yang berlaku di Kota Batam. Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk barang yang belum terjamin kehalalan dan kehigienitasnya, serta peningkatan daya saing produk barang di Daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.
29 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat