Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Pemberi Kerja Pekerja Melalui Mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Sistem Jaminan Sosial merupakan program nasional yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi rakyat. Dalam rangka memberikan kepastian pelaksanaan jaminan social bagi Pemberi Kerja dan Pekerja di Kota Depok, perlu didukung dengan melakukan optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial di bidang pelayanan publik. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Pemberi Kerja Pekerja Melalui Mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 86 Tahun 2013; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 23 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Pemberi Kerja Pekerja Melalui Mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Mekanisme Pengajuan Permohonan;
5. Kepesertaan Program Jaminan Sosial;
6. Tata Cara Pengenaan Sanksi;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2017
petunjuk teknis pelaksanaan program subsidi beras sejahtera
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BERAS SEJAHTERA KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan Program Penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) dapat terlaksana secara efektif dan efisien dalam rangka memberikan bantuan kepada keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sesuai dengan prinsip pengelolaan program Subsidi Beras Sejahtera yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Administrasi dan Tepat Kualitas, maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera Kota Padang Panjang Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
7. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
9. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
10. Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1998
11. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2009
12. Keputusan Bersana Manteri Dalam Negeri dengan Direktur utama Perusahaan Umum Bulog Nomor 25 Tahun 2003 dan PKK-12/07/2003
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
14. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 61 Tahun 2017
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tim Koordinasi Rastra Kota
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Pemantauan dan Evaluasi
Bab V Pengawasan dan Pelaporan
Bab VI Pelayanan dan Pengaduan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 27 Tahun 2017
apbd kota tidore kepulauan ta 2016-penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 423
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016;
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2016 terdiri dari:
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah Rp 38.730.904.763,00
b. Dana Perimbangan Rp 684.430.748.596,00
c. Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 45.400.191.862,00
Jumlah Pendapatan Rp 768.561.845.221,00
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai Rp 305.865.891.129,00
2) Belanja Bunga Rp 0,00
3) Belanja Subsidi Rp 0,00
4) Belanja Hibah Rp 13.090.701.878,00
5) Belanja Bantuan Sosial Rp 201.500.000,00
6) Belanja Bagi Hasil Rp 0,00
7) Belanja Bantuan Keuangan Rp 57.464.779.000,00
8) Belanja Tidak Terduga Rp 545.920.983,00
Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp 377.168.792.990,00
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai Rp 39.941.844.682,00
2) Belanja Barang dan Jasa Rp 186.772.277.195,00
3) Belanja Modal Rp 194.660.901.298,00
Jumlah Belanja Langsung Rp 421.375.023.175,00
Total Belanja Daerah Rp 798.543.816.165,00
Defisit (Rp 29.981.970.944,00)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp 40.325.931.489,00
b. Pengeluaran Rp 0,00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp 40.325.931.489,00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
7 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Ambon untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 10 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 53 Tahun 2010; INPRES No. 5 Tahun 2004; PERKPK No. 07 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, penyampaian LHKPN, unit pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Ambon Nomor 4 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2014 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 27 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 17A TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 17A Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyusunan kebijakan umum Anggaran dan Prioritas plapon Anggaran Sementara Perubahan, Penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Perubahan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017, Penyusunan dan penyesuaian Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah serta Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2017, maka perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 17A Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
19. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2011/SJ Tahun 2016
20.Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2010
21.Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 08 Tahun 2013
22. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 17a Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak di Kota
Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 244);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14).
1. Penentuan besarnya NJOP diperoleh dari harga rata-rata yang diperoleh secara
wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak
ditentukan dengan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis,
atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;
2. Badan dapat melakukan kegiatan penilaian massal dan penilaian individu dengan
tujuan penyempurnaan basis data dan penentuan besarnya NJOP;
3. Setiap Petugas yang melaksanakan kegiatan penilaian objek Pajak Bumi dan
Bangunan dalam rangka penentuan besarnya NJOP wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan oleh wajib pajak sesuai dengan
ketentuan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
4. Dalam melakukan kegiatan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan dalam
rangka pemeliharaan basis data guna penentuan besarnya NJOP, BPPKAD
dapat bekerjasama dengan instansi yang terkait.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Pembuangan Dan / Atau Pemanfaatan Air Limbah
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga keberadaan dan kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta keseimbangan ekosistem;
b. bahwa pembuangan air limbah ke sumber air serta pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah, tanpa dikelola dengan baik dapat mengakibatkan pencemaran air serta menurunkan fungsi dan peruntukan dari komponen-komponen air;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
UU No 15 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 27 Tahun 2012; Kepmen Lingkungan Hidup No 110 Tahun 2003; Kepmen Lingkungan Hidup No 111 Tahun 2003; Permen Lingkungan Hidup No 01 Tahun 2010; Permen Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2014.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Perizinan; 4.Pengelolaan Dan Pemantauan; 5.Tanggap Darurat; 6.Pembinaan Dan Pengawasan; 7.Peran Masysarakat; 8.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
26 halaman; 1 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang brand pariwisata daerah kota singkawang
ABSTRAK:
Singkawang tumbuh dan berkembang menjadi Kota Pariwisata, untuk mendukung pengembangan kepariwisataan Kota Singkawang diperlukan identitas pariwisata dengan sebuah Brand sehingga perlu ditetapkan Peraturan Walikota terkait.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Perda Kota Singkawang No. 6 Tahun 2013, Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2016, Perwalikota No. 68 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk, Warna dan Ukuran, Penggunaan Brand Pariwisata Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
4 Halaman; Lampiran : 2 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 27 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan inovasi,
menggerakan prakarsa dan partisipasi serta swadaya
gotong royong masyarakat dalam pembangunan di
kelurahan perlu peran Kader Pemberdayaan Masyarakat;
b. bahwa Kader Pemberdayaan Masyarakat merupakan mitra
kelurahan yang diperlukan keberadaannya dan peranannya
dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan
partisipatif di kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pembentukan Kader
Pemberdayaan Masyarakat;
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007
tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/kelurahan; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 150 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguatan Peran Kader Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur;
mengatur mengenai pembentukan kader pemberdayaan masyarakat, syarat calon kader, pemberentian dan penggantian calon kader pemberdayaan maasyarakat, tugas dan fungsi kader, hubungan kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat