POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara pemerintah pusat dan Pemda maka ketentuan pelaksanaan, pengawasan dan penanggungjawaban Keuangan dan Barang Daerah beserta implementasi bentuk dan tata cara pelaksanaan APBD mengalami perubahan sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah;
Untuk menyesuaikan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 serta untuk melaksanakan ketentuan PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah, maka Perda Prov. Jambi No. 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditinjau dan diatur kembali dengan perda.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2000; Perda No. 105 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002.
Perda ini mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah, yang meliputi: Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerangka dan Garis Besar Prosedur Penyusunan Penetapan APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kedudukan Keuangan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pimpinan dan Anggota DPRD; Pelaksanaan APBD dan Tata Usaha; Perubahan Status Hukum; Pemanfaatan Barang-barang Daerah; Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah; Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah; Kerugian Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2005.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Prov. Jambi No. 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam melaksanakan tata usaha dan struktur pengelola Keuangan dan Barang Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.
Kebijakan penetapan umur kendaraan dinas operasional yang akan dijual ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya termasuk instrument manajemen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.
Undang-undang (UU) tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
ABSTRAK:
Bahwa perlu perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan disetujuidengan undang-undang
Pasal XIV perjanjian tersebutb.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.c.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101).
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkokmengenai soal dwikewarganegaraan tertanggal 22 April 1955, termasukpertukaran nota antara Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo dan PerdanaMenteri Chou En Lai tertanggal Peking 3 Juni 1955,yang salinannyadilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 1958.
-
-
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Penataan & Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan & Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Bahwa dengan meningkatnya jumlah pedagang kaki lima di Daerah telah berdampak pada terganggiinya kelanearan lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi praserana kawasan perkotaan; bahwa kegiatan pedagang kaki lima merupakan salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal, sehingga perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya guna menunjang pertumbuhan. perekonomian masyarakat dan sekaligus sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau; bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan serta kawasan yang tertib, bersih, sehat, rapi dan indah maka perlu pengaturan mengenai penataan dan pemberciayaan pedagang kaki lima.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar I'Jegara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 P emerintah Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 40 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM; PENATAAN PKL; PEMBERDAYAAN PKL; HAK DAN KEWAJIBAN; LARANGAN; MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
tidak ada
tidak ada
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peruntukan Air dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Babon di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Sungai Babon dan beberapa anak sungainya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijagp kelestarian fungsinya sesuai prinsip keberlanjutan guna kesejahteraan masyarakat khususnya untuk memenuhi kebutuhan air dan menunjang kehidupan masyarakat pada wilayah yang dilaluinya dan Sungai Babon merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai Babon yang berada di wilayah Kabupaten Semarang, Kota Semarang dan Kabupaten Demak, berpotensi mengalami kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas air dan perubahan kuantitas air sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peruntukan Air Dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Babon Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2014; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 114 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum. 1/8/2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Segmen Sungai Babon, Kelas Air, Mutu Air Sasaran, dan Daya Tampung Beban Pencemaran, Pengelolaan dan Pemantauan Kualitas Air, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pemantauan Pelaksanaan Program Aksi dan Babon, Kerjasama, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi salah satu kebutuhan dasar bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Daerah, sehingga masyarakat dapat menempati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur; bahwa pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah/kawasan menyebabkan kebutuhan lahan semakin terbatas dan tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli akan perumahan sehingga diperlukan suatu pengaturan dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam menyusun perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan, tugas dan wewenang, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, keterpaduan prasarana, sarana, utilitas umum perumahan dan
kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, peran masyarakat; dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
Peraturan Menteri Agama NO. 2, BN.2010/NO.148,Peraturan.go.id: 10 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara, Dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan budaya gemar
membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam, perlu adanya
landasan hukum yang memberikan jaminan kepada
masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan;
b. bahwa sesuai pembagian urusan konkuren bidang
perpustakaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan
Daerah Kota diberikan kewenangan untuk menetapkan
kebijakan mengenai pengelolaan perpustakaan tingkat
Daerah Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban masyarakat, tugas dan wewenang pemerintah daerah, standar perpustakaan, koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana perpustakaan, layanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, pendidikan dan organisasi profesi, pembentkan, penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, jenis perpustakaan, pendanaan, kerja sama dan peran serta masyarakat, dewan perpustakaan daerah, pembudayaan kegemaran membaca, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketenhran dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan pating lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat