RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Menimbang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No.53 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.97 Tahun 2012
Menetapkan peraturan daerah tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013
bahwa dalam rangka memenuhi hak-hak masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik perlu peningkatan kualitas dengan menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan
tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik; bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Pelayanan Publik, yang terdiri atas :
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP; 3. PEMBINA, PENANGGUNG JAWAB, PENYELENGGARA, DAN EVALUASI PELAYANAN PUBLIK; 4. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; 5. PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK; 6. PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI; 7. PERAN SERTA MASYARAKAT; 8. PENGAWASAN; 9. SANKSI; 10. KETENTUAN PERALIHAN; 11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2013.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Usaha yang bergerak dibidang perikanan khususnya pemanfaatan sumber daya alam komoditi Hasil Perikanan di Wilayah Kota Kendari, telah menunjukan peningkatan yang signifikan ; Untuk membina usaha dibidang Perikanan serta untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan, perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan yang efektif di bidang usaha Perikanan melalui Perizinan ; Dan dengan berlakunya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kota Kendari No. 2 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perikanan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disesuaikan .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 31 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; PP No. 54 Tahun 2002 ; Permen KP No. PER. 30/MEN/ 2o12 ; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, ketentuan perizinan, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluarsa penagihan, insentif pemungutan, saksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2006 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2013
WARUNG INTERNET - PENGELOLAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan, Pengendalian, Dan Pengawasan Warung Internet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian,
pengawasan, dan guna terwujudnya
jasa warung internet yang berkualitas,
berdayaguna, berdampak positif, dan
tidak menyalahgunakan nilai-nilai
agama dan sosial budaya bagi
masyarakat dalam mengakses
informasi dan komunikasi, perlu
mengatur pengelolaan, pengendalian,
dan pengawasan warung internet di
Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan,
Pengendalian, dan Pengawasan
Warung Internet;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, klasifikasi warnet, standarisasi kelayakan warnet, perizinan warnet, pengawasan, pengendalian dan penutupan warnet, peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, maka dipandang perlu dibentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung;
b. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, mengamanatkan penetapan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN; 3. ORGANISASI; 4. ESELON; 5. KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN; 6. TATA KERJA; 7. KETENTUAN PERALIHAN; 8. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Badung Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal dan berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas serta meningkatkan tertib administrasi penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan peran serta masyarakat dibidang jasa konstruksi, maka perlu mengatur ketentuan-ketentuan tentang Usaha Jasa Konstruksi;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini maka perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4852);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil clan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Repubiik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3957);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
Usaha Jasa Konstru.ksi mencakup jenis usaha, bentuk usaha dan bidang usaha jasa konstruksi.
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2001 ten tang Izin Usaha Jasa Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Penetapan Perda ini mempertimbangkan bahwa pengembangan dan peningkatan kinerja, serta penguatan struktur permodalan pada Perusahaan Daerah Air Minum diperlukan guna mendorong peningkatan Pendapatan ASli Daerah
Dasar hukum penetapan Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan Sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3791);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3823);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2865);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
19. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2010;
20. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
21. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2012.
Materi pokok yang dibahas dalam Perda ini adalahs ebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Tambahan Setoran Modal;
4. Penganggaran;
5. Pertanggungjawaban;
6. Pengawasan;
7. Pembagian Keuntungan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
7 Halaman, 2 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN
PERIZINAN USAHA DI BIDANG
PETERNAKAN DAN PENGENAAN
RETRIBUSI ATAS PEMERIKSAAN
KESEHATAN DAGING TERNAK
DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan
kepada masyarakat terhadap daging
yang layak dikonsumsi, baik dari aspek
kesehatan maupun agama maka perlu
melaksanakan pembinaan, pengawasan
dan pengendalian terhadap usaha dan
pemotongan serta peredaran daging
ternak dalam Wilayah Kota Makassar,Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor
3 Tahun 1983 tentang Retribusi
Pemakaian Rumah Potong Hewan dan
Pemeriksaan Hewan/Daging dalam
Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor
2 Tahun 1983, Seri B Nomor 1) beserta
perubahannya dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
Pandang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Usaha Pemotongan Unggas dan
Peredaran Daging Unggas dalam
Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor
17 Tahun 1995, Seri B Nomor 8), sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan
dan kondisi dewasa ini, sehingga perlu
dicabut untuk ditetapkan kembali suatu
Peraturan Daerah baru sesuai
Kewenangan Daerah,.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1971 tentang Perubahan Batasbatas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
1977 tentang Penolakan, Pencegahan,
Pemberantasan dan Pengobatan
Penyakit Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun
1999 tentang Tehnik Penyusunan
Perundang-undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-undang Rancangan
Keputusan Presiden
KETENTUAN
PERIZINAN USAHA DI BIDANG
PETERNAKAN DAN PENGENAAN
RETRIBUSI ATAS PEMERIKSAAN
KESEHATAN DAGING TERNAK
DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2013.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan kesadaran
masyarakat serta memperluas cakupan pelayanan kepada
masyarakat, mempercepat pelaksanaan penertiban dan
penataan bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang
melalui Izin Mendirikan Bangunan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; . Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Mengatur perubahan tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan,
dan Pembebasan Retribusi dan ketentuan pada lampiran IV, V, VI dan VII sehingga sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2013.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat