tata ruang - tata ruang perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, dan efektivitas serta efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah, program dan kegiatan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah harus dapat mewujudkan kesinambungan dokumen RKPD dan dokumen APBD serta untuk menyelaraskan berbagai urusan yang menjadi kewenangan daerah diperlukan suatu tata cara perencanaan dan penganggaran daerah yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan acuan yang aplikatif, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah;
Pasal 18 UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; Uu No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; Uu No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2006; Perda Provinsi No. 8 Tahun 2006; Perda Kab Tegal No. 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No. 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 6 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 8 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 10 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 11 Tahun 2008; Perda Kan Tegal No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah dll
2. Asas, maksud dan tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah
5. Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah
6. Tata Cara Pelaksanaan Penganggaran Pembangunan Daerah
7. Data dan Informasi
8. Sanksi
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
(1) Pada saaat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, hal-hal yang mengatur tentang prosedur perencanaan dalam rangka penyusunan dan penetapan RKPD dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, hal-hal yang mengatur tentang prosedur penganggaran dalam rangka penyusunan dan penetapan APBD dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedau atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengeloalaan Keuangan Daerah, dinaytakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJDP) Kota Banjarmasin Tahun 2006-2025
ABSTRAK:
Bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) harus sesuai dengan kaidahkaidah yang termuat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, danEvaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) Kota Banjarmasin Tahun 2006-2025 belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor54 Tahun 2010 baik dari sisi sistematika, substansi dantata cara penyusunan;
Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarmasin Tahun 2006-2025 belum mempedomani Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2013-2032;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)Rencana Kota Banjarmasin Tahun 2006-2025.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
Pendahuluan;
Gambaran Umum Kota Banjaramsin;
Isu-isu Strategis;
Visi dan Misi Kota Banjarmasin;
Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
Kaidah Pelaksanaan;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2016/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sistematika RPJMD, Visi dan Misi, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
RKPD
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, dan akuntabel, perlu didukung dengan Perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien;
b. bahwa dalam rangka Perencanaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun suatu perencanaan pembangunan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah dan pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Daerah;
c. bahwa dalam rangka mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan tercapainya integrasi, sinkronisasi dan sinergi serta keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan rencana Pembangunan Daerah, diperlukan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
- 2 -
d. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD dan Pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2008; PerMen Dalam Negeri No 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2014; PerMeni Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud,Tujuan,Fungsi Dan Ruang Lingkup; 3. Prinsip Dan Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah; 4. RPJPD; 5. RPJMD; 6.Renstra Perangkat Daerah; 7. RKPD; 8. Renja Perangkat Daerah; 9. Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; 10. Peranan DPRD Dalam Perencanaan Pembangunan; 11. Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; 12. Sistem Informasi; 13. Indikator Kerja Utama; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Berau Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.25 Tahun 2004 Pasal 19 ayat (3) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No.23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMD Kab. Berau Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Np.54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Berau Tahun 2016-2021. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu:
BAB I: Ketentuan Umum
BAB II: Ruang Lingkup RPJMD
BAB III: Visi dan Misi
BAB IV: Pengendalian dan Evaluasi
BAB V: Perubahan Rencana Pembangunan Daerah
BAB VI: Ketentuan Peralihan
BAB VII: Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2015 - 2025
ABSTRAK:
Sumber daya alam, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan modal yang potensial bagi usaha pengembangan kepariwisataan guna menunjang pembangunan daerah dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya. Dalam rangka pengembangan kepariwisataan yang tersebar, perlu dilakukan pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan, keserasian dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan dengan suatu perda.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait derngan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesame wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten yang selanjutnya disingkat RIPPK adalah rumusan pokokpokok kebijakan pembangunan kepariwisataan yang meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Diatur mengenai azaz, tujuan, sasaran dan fungsi, kedudukan dan jangka waktu RIPPK, objek dan daya tarik wisata, arah kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan, pengembangan usaha pariwisata, hak dan kewajiban, pengembangan sarana dan prasarana wisata, pengembangan sumber daya manusia dan Badan Promosi Pariwisata Daerah, pelaksanaan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati megnenai satuan wilayah pembangunan kepariwisataan, pengembangan objek pariwisata untuk masing-masing daya tarik wisata, usaha pariwisata, izin usaha pariwisata, pengawasan dan pengendalian kepariwisataan, tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten mengenai tata kerja, persyaratan serta tata pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2016 – 2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD.NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 – 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UUD 1954 Pasal 18 ayat 6, UU No.25 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda Sigi No.19 Tahun 2011.
Dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, seluruh pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota wajib menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud di atas merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati terpilih disusun sesuai dengan periode waktu masa jabatan Bupati. RPJMD Kabupaten Sigi ini akan digunakan sebagai pedoman dan rujukan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),
Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan tolak ukur kinerja Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
Penjelasan : 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat