Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2016

Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud,Tujuan,Fungsi Dan Ruang Lingkup; 3. Prinsip Dan Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah; 4. RPJPD; 5. RPJMD; 6.Renstra Perangkat Daerah; 7. RKPD; 8. Renja Perangkat Daerah; 9. Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; 10. Peranan DPRD Dalam Perencanaan Pembangunan; 11. Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; 12. Sistem Informasi; 13. Indikator Kerja Utama; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2016
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/N0.03
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1405 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan