Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan azas keadilan, azas kepatutan dan azas manfaat untuk masyarakat;
bahwa dengan adanya beberapa perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka untuk memenuhi kebutuhan peraturan yang berkaitan dengan penyusunan, pelaksanaan, penata usahaan akuntansi dan pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan daerah, perlu dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2007, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 24 Tahun 2004, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013.
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Serang dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup Keuangan Daerah 3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah 4. Azas Umum dan Struktur APBD 5. Penyusunan Rancangan APBD 6. Penetapan APBD 7. Pelaksanaan APBD 8. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD 9. Penatausahaan Keuangan Daerah 10. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 11. Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD 12. Kekayaan dan Kewajiban 13. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah 14. Penyelesaian Kerugian Daerah 15. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 16. Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Serang
65 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, TLD NO.133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan struktur pendapatan daerah, penyesuaian urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, perubahan tata kelola belanja hibah dan bantuan sosial, perubahan tata kelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak dan pengaturan pendanaan tanggap darurat, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah, serta penegasan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah perlu dilakukan Penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2007 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 15, angka 16, angka 30, angka 32, angka 46, angka 48 , angka 60, angka 71 dan angka 73 diubah dan ditambahkan angka 88, angka 89, angka 90, angka 91, angka 92, angka 93, angka 94, angka 95, angka 96, angka 97, angka 98, angka 99, angka 100, angka 101, angka 102, angka 103, angka 104, angka 105, angka 106, angka 107, angka 108, angka 109, angka 110, angka 111, angka 112, angka 113, angka 114, angka 115, angka 116, angka 117, angka 118 dan angka 119; 2) Ketentuan Pasal 3 huruf o diubah, dan ditambahkan huruf yaitu huruf r,huruf s dan huruf t; 3) Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 10A; 4) Ketentuan pasal 11 ayat (2) diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5); 5) Ketentuan Pasal 14 ayat (4) diubah; 6) Ketentuan Pasal 23 diubah; 7) Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 24A; 8) Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 29 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a), dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7a), serta ayat (2), ayat (7) dan ayat (8) diubah; 9) Ketentuan Pasal 32 ayat (1) diubah, dan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus serta diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4a); 10) Ketentuan Pasal 33 ayat (4) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5); 11) Ketentuan pasal 34 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus serta ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4); 12) Ketentuan pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a) serta ayat (3) dan ayat (4) dihapus; 13) Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah; 14) Diantara Pasal 40 dan Pasal 41, disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 40A, Pasal 40B, dan Pasal 40C; 15) Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 41A; 16) Ketentuan Pasal 50 diubah; 17) Ketentuan Pasal 54 diubah; 18) Ketentuan ayat (5) Pasal 55 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (6) dan ayat (7); 19) Ketentuan Pasal 56 dihapus; 20) Ketentuan Paragraf 8 BAB III bagian keenam diubah; 21) Ketentuan BAB IV Bagian Ketiga diubah; 22) Ketentuan Pasal 70 ayat (2) huruf a, huruf b diubah dan huruf d dihapus; 23) Ketentuan Pasal 75 diubah; 24) Ketentuan Pasal 76 ayat (2) diubah; 25) Ketentuan psal 77 ayat (1) diubah; 26) Diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 77A; 27) Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) dihapus; 28) Ketentuan Pasal 80 ayat (2) , ayat (3) dihapus dan ditambahkan 5 (lima) ayat baru yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d) dan ayat (3e); 29) Diantara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 80A; 30) Ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah; 31) Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 82A; 32) Ketentuan Pasal 84 diubah; 33) Ketentuan pasal 85 ayat (2) huruf b diubah; 34) Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 91 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4a); 35) Diantara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 93A; 36) ketentuan pasal 108 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4a); 37) Ketentuan ayat (5) Pasal 133 diubah; 38) Ketentuan pasal 134 ayat (1) diubah; 39) Ketentuan Pasa 135 ayat (2) huruf a diubah dan huruf b dihapus; 40) Ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf d diubah; 41) Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 140 disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (5a) dan ayat (5b), ayat (6) diubah dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (6a), ayat (6b), ayat (6c); 42) Ketentuan Pasal 147 ayat (2) diubah; 43) Ketentuan Pasal 146 ayat (6) huruf b dihapus dan huruf c diubah; 44) Ketentuan Pasal 171 diubah; 45) Ketentuan Pasal 172 diubah; 46) Ketentuan Pasal 174 diubah; 47) Ketentuan pasal 176 ayat (1) diubah , dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 176 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a) serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4); 48) Ketentuan Pasal 191 diubah; 49) Diantara Pasal 191 dan Pasal 192 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 191A; 50) Ketentuan Pasal 192 diubah; 51) Ketentuan Pasal 195 ayat (1) diubah; 52) Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 200 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a); 53) Ketentuan ayat (3) Pasal 205 diubah; 54) Ketentuan Pasal 206 ayat (3) diubah; 55) Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 207 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a); 56) Ketentuan Pasal 208 ayat (2) diubah; 57) Ketentuan Pasal 209 ayat (2) diubah; 58) Diantara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 2 (dua) bab baru, yakni BAB XIVA dan BAB XIVB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2007
42 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, TLD NO.85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah; Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan penyertaan modal dalam meningkatkan pendapatan asli derah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Soppeng pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto UndangUndang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2014.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2014, telah dialokasikan pembiayaan untuk percepatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan yang berasal dari Pinjaman Daerah;
b. bahwa mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai peningkatan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam haruf a dipandang perlu melakukan pinjaman daerah kepada Pcmerintah;
c. bahwa untuk merealisasikan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka diperlukan adanya jaminan surnber pembayaran pinjaman yang dipersyaratkan melalui Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah Untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 tentang.Investasi Pernerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 {Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/E);
Pinjaman digunakan untuk pembangunan sarana, prasarana, dan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Pendidikan yang merupakan aset daerah, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, teratur, sistematis, akuntabel dan transparan perlu disusun pedoman dan acuan pelaksanaannya; bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006
Perda ini mengatur kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas umum dan struktur APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan APBD; perubahan APBD; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan daerah;
akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; kekayaan dan kewajiban; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian
daerah; dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai Hibah, Pergeseran antar rincian obyek belanja, Perubahan uraian rincian objek belanja, Tata cara pengelolaan kas non anggaran, Mekanisme Permintaan Pembayaran, Mekanisme penatausahaan penerimaan dan pengeluaran diatur dengan Peraturan Bupati
100 halaman, Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2014
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi papua barat tahun anggaran 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Unadng Nomor 5 Tahun 2000; Undnag-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kalo diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2014.
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanan PBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat