Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Dan Unit Pelayanan Kesehatan Khusus Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan adanya peningkatan pelayanan kesehatan jiwa dan pelayanan kesehatan khusus di Provinsi Kalimantan Barat, maka diperlukan pembiayaan yang memadai;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.66 Tahun 2001, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 205, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Keppres No.40 Tahun 2001, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.4 Tahun 1986, Perda No.6 Tahun 2003, Perda No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Pelayanan Farmasi, Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penyetoran, Pengelolaan Penerimaan, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
Perda ini memiliki 9 halaman dan 10 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan untuk mengatur pemungutan retribusi pelayanan kesehatan sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten.
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 23 Tahun 1992 :
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU NOmor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 7 Tahun 1987;
PP Nomor 66 Tahun 2001.
Retribusi pelayanan kesehatan merupakan pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, dan Polindes. Sedangkan, Pelayanan Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan yang bersifat sosial, dan mencakup tindakan observasi, diagnosis, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan lainnya. Retribusi ini sebagai perwujudan bahwa kesehatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, khususnya golongan mampu, sesuai UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Penetapan tarif dikenakan atas jasa sarana dan pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Peraturan berikut ini masih membutuhkan penetapan dari Bupati:
1) tata cara permintaan pembayaran biaya operasional;
2) bentuk isi dan tata cara pengisian serta penyampaian atas surat pendaftaran wajib retribusi, surat penetapan;
3) mekanisme tata cara pembayaran dan penagihan retribusi;
4) tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
5) hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
16 Halaman dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 9 Tahun 2007
Kesehatan Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2007/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Perizinan Dibidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta meningkatnya pembiayaan sarana dan prasarana kesehatan maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 16) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, maka perlu direvisi kembali; bahwa unit-unit pelayanan teknis di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin tidak hanya melayani masyarakat di dalam daerah Kota Banjarmasin tetapi juga melayani mayarakat di luar daerah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b konsiderans di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Perizinan Dibidang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 tahun 2002.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Perizinan Dibidang Kesehatan yang berisi; Ketentuan Umum; Jenis/ Golongan Retribusi Pelayanan Dan Perizinan Kesehatan; Nama, Obyek, Dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pegguna Jasa; Pelayanan Kesehatan; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada
Rumah Sakit Umum Daerah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
masyarakat dewasa ini, maka diperlukan sarana, prasarana serta tenaga
medis, tenaga penunjang medis maupun tenaga keperawatan yang lebih
memadai. Oleh karenanya Pemerintah Daerah perlu meningkatkan
kualitas kinerja Rumah Sakit Umum Daerah agar dapat memberikan
pelayanan yang lebih baik;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2001
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Karanganyar, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan dewasa ini, oleh karenanya perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
582/Menkes/SK/VI/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur pungutan atas tarif jasa pelayanan yang diberikan oleh RSUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2007
PERDA Kab. Bantul No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul
Diubah dengan
PERDA Kab. Bantul No. 23 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Kab Bantul No. 6 Tahun 2007 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produktivitas ternak
dan melindung masyarakat dari bahaya residu dan cemaran mikroba
yang terkandung didalamnya sebagai akibat perlakuan selama produksi
dan peredaran bahan pangan asal hewan;
b. bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah serta memperhatikan tuntutan kebutuhan
dan dinamika masyarakat, maka Peraturan Daerah Kotamadya
Semarang Tahun 1970 tentang memotong dan memeriksa hewan serta
tentang memeriksa dan menjual daging dalam Daerah Kotamadya
Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Kesehatan
Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur status fisik dan mental dari hewan berdasarkan pemeriksaaan,
dinyatakan sehat yaitu tidak mengidap penyakit dan tidak tertular penyakit dalam
tubuhnya, tidak membawa penyakit yang dapat menular kepada hewan lain dan kepada
manusia (zoonosis) serta dapat berproduksi secara optimal sebagai penghasil bahan
pangan asal hewan maupun produk asal hewan; segala urusan yang berhubungan dengan
hewan dan bahan-bahan yang berasal dari hewan yang secara langsung atau tidak
langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kesehatan Hewan;
3. Kesehatan Masyarakat Veteriner.
4. Sanksi Administratif;
5. Ketentuan Penyidikan;
6. Ketentuan Pidana;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Semarang
tentang Memotong dan Memeriksa Hewan serta tentang Memeriksa dan Mensual Daging
dalam Daerah Kotamdaya Semarang Tanggal 14 Juli 1970.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Wilayah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
ABSTRAK:
bahwa Demam Berdarah Dengue merupakan penyakit menular dengan tingkat penularan yang cepat melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus yang sampai saat ini belum ditemukan vaksin dan obatnya, dan satu cara yang tepat untuk menanggulangi kasus Demam Berdarah Dengue adalah melalui pengendalian perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti dan nyamuk Aedes albopictus pada seluruh tatanan kehidupan masyarakat dengan memberantas nyamuk dan jentik nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pencegahan penyakit DBD; penanggulangan penyakit DBD; pembinaan dan pengawasan; kerja sama; pembiayaan; serta sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2007.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pemeriksaan dan pemantauan jentik nyamuk; peraturan mengenai Pencegahan Penyakit DBD; peraturan mengenai Penanggulangan Penyakit DBD; peraturan mengenai pembinaan; peraturan mengenai pembiayaan dan bantuan penyelenggaraan pengendalian penyakit DBD
13 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam memberikan keringanan ekonomi kepada masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan, serta dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat Kota Banjarmasin; bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 16) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, maka perlu direvisi kembali; bahwa untuk melaksanakan sebagaimana maksud pada hurup a dan b konsiderans di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 tahun 2002.
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Sarana Dan Prasarana Serta Jenis Pelayanan; Pelayanan Kesehatan; Tolak Ukur Penggunaan Jasa; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat