DInas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2018/4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas, efesiensi, dan akuntabilitas pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Majalengka, maka perlu dilaksanakan pelayanan perizininan dan nonperinzinan secara terpadu satu pintu. Dan berdasarkan Instruksi Presiden No 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam berbagai kegiatan yang salah satunya adalah kegiatan pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah serta pengintegrasian layanan perizinan di pelayanan terpadu satu pintu
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PP No 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 15 Tahun 2015; Instruksi Presiden No 10 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Majalengka No 4 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Nonperizinan; 3. Penyelenggaraan; 4. Ketentuan Peralihanl; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas dan optimalisasi
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan
penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Takalar sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2016
Nomor 07).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 07.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2007
RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2019-2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2039.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5393);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaran Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 464);
20. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1138);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 Tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1854).
1.KETENTUAN UMUM
2.RUANG LINGKUP, ASAS, FUNGSI, BATAS WILAYAH DAN JANGKA WAKTU
3.TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN WP-3-K
4.ALOKASI RUANG
5.ARAHAN PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
6.PULAU-PULAU KECIL
7.MITIGASI BENCANA
8.INDIKASI PROGRAM
9..PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
10.PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
11.KELEMBAGAAN
12.PENYELESAIAN SENGKETA
13.SANKSI ADMINISTRATIF
14.GUGATAN PERWAKILAN
15.KETENTUAN LAIN-LAIN
16.PENYIDIKAN
17.KETENTUAN PIDANA
18.KETENTUAN PERALIHAN
19.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengembangan Ternak Gaduhan Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015
tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian, untuk
memberikan perlindungan kepada peternak dari resiko
gagal panen, maka perlu diberikan penjaminan berupa
asuransi ternak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyebaran dan pengembangan Ternak Gaduhan
Pemerintah Kota Semarang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyebaran
dan Pengambangan Ternak Gaduhan Pemerintah di
Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengembangan
Ternak Gaduhan di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, mekanisme pemberian ternak gaduhan, hak, kewajiban dan laranan penggaduhan ternak, hak dan kewajiban pemerintah daerah, tata cara pengembalian ternak gaduhan, resiko, asuransi dan penghapusan ternak gaduhan, piutang dan bagi hasil ternak, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 11 tahun 2007 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Gaduhan Pemerintah Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengambangan Ternak Gaduhan Pemerintah di Kota Semarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 2, BN 2015/ NO 279; https://jdih.bkpm.go.id/ : 8 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Asuransi Barang Milik Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa berdasrkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah dan Pasal 298 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah, Bupati dapat menetapkan kebijakan asuransi
atau Pertanggungan dalam rangka pengamanan barang milik
daerah itu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Asuransi Barang Milik Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Prinsip Umum
Bab IV Kewenangan dan Tanggung Jawab
Bab III Tata Cara Pengasuransian BMD
Bab IV Penatausahaan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Yahukimo Nomor 2 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 3/PERMEN-KP/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA MODAL USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 2, BN. 2022 No. 146/jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/Permen-KP/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi
pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengelolaan
modal usaha kelautan dan perikanan, serta
penyesuaian terhadap dinamika organisasi, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga
Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola
Modal Usaha Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga
Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/1229/M.KT.01/2021 tanggal 30
Desember 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan
Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola
Modal Usaha Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang
Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan
Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum;
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 154);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1046);
Mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17, Pasal 28
Menyisipkan Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D,
Menghapus Bab III
Mengubah Lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan
dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 154)
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Stratergis Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Strategis
Perangkat Daerah Tahun 2021-2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 tahun
2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9
Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13
Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3
Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2
Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5
Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan renstra perangkat daerah, sistematika renstra perangkat daerah, pengedalian dan evaluasi, perubahan renstra dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat