ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Strategis
Perangkat Daerah Tahun 2021-2026;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 tahun
2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9
Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13
Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3
Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2
Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5
Tahun 2021
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan renstra perangkat daerah, sistematika renstra perangkat daerah, pengedalian dan evaluasi, perubahan renstra dan ketentuan penutup
|