Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2017/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi aspek kewajaran, kepatutan dan rasionalitas, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tangerang tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2017;
1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 23 Tahun 2014 ;4.PMDN No.13 Tahun 2006 ;5.PMDN No. 31 Tahun 2016 ;6.Perda Kab Tanggerang No.2 Tahun 2009
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 57 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 139 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 139 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah dinyatakan bahwa standar satuan harga merupakan salah satu dasar penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, PMK No.113/PMK.05/2012, Permendagri No.31 Tahun 2016, Perda No.1 Tahun 2005, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 17 Peraturan Bupati Sintang Nomor 139 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 57 Tahun 2017
pedoman - penilaian - risiko - pada - perangkat - daerah - di - kabupaten - bogor
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD 2017/57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b PP No. 60 Tahun 2003 dalam memberikan acuan dan panduan untuk mempercepat penyelenggaraan unsur sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang efektif dan efisien di Kab Bogor serta melaksnakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) PP No. 60 Tahun 2008 maka perlu membentuk Perbup tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 18 Tahun 2016; PP No. 29 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No. 4 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 53 Tahun 2014; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 12 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab Bogor No. 27 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda kab Bogor No. 4 Tahun 2017; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2016; Perda Kab Bogor No. 49 Tahun 2011; Perbup Bogor No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan Penilaian Risiko, Penetapan Kreteria Penilaian Risiko, Pelaporan Hasil Penilaian Risiko, Dokumen Penilaian Risiko, Rencana Tindak Pengendalian, Pengawasn Dan Pembinaan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
23 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana korupsi sudah menjadi tindak pidana yang bersistematis, sehingga dalam pencegahan dan pemberantasannya perlu langkah-langkah yang strategis; bahwa dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disusun pedoman umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Sistern Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 tahun 2002; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; Permenpan RB No 52 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengaduan yang akan ditindaklanjuti meliputi segala tindakan yang menurut undang-undang korupsi mengandung indikasi unsur tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi masalah yang diadukan, pihak yang bertanggung jawab, lokasi kejadian, waktu kejadian, mengapa terjadi penyimpangan, bagaimana modus penyimpangan. serta diatur pula mengenai mekanisme pengaduan, tindak lanjut, ekspose hasil audit investasi atas laporan/pengaduan whistle blower dan perlindungan terhadap whistle blower.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 56 Tahun 2017
SISTEM TANGGUNG RENTENG PELANGGARAN DISIPLIN (STARPLIN) PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM TANGGUNG RENTENG PELANGGARAN DISPLIN (STARPLIN) PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalitas dan displin aparatur dalam memberikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dengan menerapkan prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), diperlukan suatu aturan dan hukuman yang menjadi pedoman penegakan displin bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 tahun 2011; PP No.11 Tahun 2017; PERKEP BKN No. 21 Tahun 2010; PERKEP BKN No. 3 Tahun 2016; PERDES No. 13 Tahun 2016; PERBUB No.24 Tahun 2015; PERBUB No. 40 Tahun 2016
Berisi tentang Maksud, tujuan dan ruang lingkup serta hak, kewajiban dan larangan bagi PNS. Pakaian Dinas dan Atribut aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Papak Bharat dan juga pelanggaran dan sanksi bagi yang melanggar dan penghargaan bagi PNS teladan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Oktober 2017
Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 55 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Keuangan Daerah terkait pembayaran Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 101 Tahun 2012, Perpres No. 12 Tahun 2013, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 28 Tahun 2014, Permenkes No. 21 Tahun 2016, Permenkes No. 52 Tahun 2016, Perda Kab Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 Nomor 24) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) ayat (4) dan ayat (S), pada Pasal 4 mengalami perubahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 55 Tahun 2017
Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Tigaraksa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2017/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Tigaraksa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Tangerang yang merupakan salah satu kewajiban dibidang pemerintahan, dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perlu ditetapkan peraturan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Tigaraksa Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang;
1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 17 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 23 Tahun 2005 ;7.PP No.65 Tahun 2005 ;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PMDN No.13 Tahun 2006
;10.PMDN No.61 Tahun 2007 ;11.PMK No. 75 Tahun 2014 ;12.PMK No.44 Tahun 2016;13.Perda Kab Tanggerang No.11 Tahun 2016;14.PerBup Tanggerang No.88 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambaha Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 32 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan bagi pejabat/pegawai Pemerintah Daerah dalam melakukan Penilaian Risiko di setiap Perangkat Daerah.
Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini untuk :
a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien; dan
b. mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko serta memantau aktivitas pengendalian risiko.
Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pengendalian risiko dilakukan oleh Bupati melalui Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien, dan terpadu serta mencegah terjadinya pengawasan yang tidak terencana, guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018, maka perlu disusun Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 54 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Eselon pada Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengatur tentang acuan, sasaran dan prioritas pengawasan terhadap perangkat daerah dan pemerintahan desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali. meliputi usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 54 Tahun 2017
Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sukamulya pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2017/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sukamulya pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Tangerang yang merupakan salah satu kewajiban dibidang pemerintahan, dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perlu ditetapkan peraturan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sukamulya Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang;
1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 17 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 23 Tahun 2005 ;7.PP No.65 Tahun 2005 ;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PMDN No.13 Tahun 2006
;10.PMDN No.61 Tahun 2007 ;11.PMK No. 75 Tahun 2014 ;12.PMK No.44 Tahun 2016;13.Perda Kab Tanggerang No.11 Tahun 2016;14.PerBup Tanggerang No.88 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat