Peraturan ini mengatur tentang acuan, sasaran dan prioritas pengawasan terhadap perangkat daerah dan pemerintahan desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali. meliputi usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat