PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 139 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2017/NO.57, LL KAB.SINTANG: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 139 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah dinyatakan bahwa standar satuan harga merupakan salah satu dasar penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, PMK No.113/PMK.05/2012, Permendagri No.31 Tahun 2016, Perda No.1 Tahun 2005, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 17 Peraturan Bupati Sintang Nomor 139 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
- Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman
|