Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efesien dalam wilayah Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.28 Tahun 2006, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.1 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan, Cakupan Wilayah, batas wilayah dan pusat pemerintahan; kekayaan Desa; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 8 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Gunung Kunci Dan Gunung Palasari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian fungsi Taman Hutan Raya sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan serta pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Gunung Kunci dan Gunung Palasari; b. bahwa untuk operasionalisasi pengelolaan Taman Hutan Raya Gunung Kunci dan Gunung Palasari perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Gunung Kunci dan Gunung Palasari; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Gunung Kunci dan Gunung Palasari;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107/Kpts-II/2003, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2004, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut-II/2009, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 33 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 65 Tahun 2009.
Terdiri dari 139 pasal, 13 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, perencanaan, penataan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengembangan, perlindungan, perlindungan asuransi, perijinan, kerjasama, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sumedang nomor 10 tahun 2011 tentang pengelolaan taman hutan raya gunung kunci dan gunung palasari
50 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendepositoan Uang Daerah
ABSTRAK:
Penempatan dana Pemerintah Daerah dalam bentuk simpanan berjangka (time deposit) dan memperoleh jasa dalam bentuk suku bunga tertentu dan penarikan kembali dana yang telah ditempatkan, hanya dapat dilakukan dalam batas waktu tertentu yang berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dengan pihak Lembaga Keuangan sebagai penyimpan dana.
Dasar hukum Peraturan daerah ini adalah:
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 7 tahun 1992, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 108 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 4 Tahun 1997, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perdakab Tapanuli Tengah No. 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pendepositoan uang daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sumber-sumber penerimaan daerah, sumber-sumber dana, tata cara sistem pengelolaan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan Bupati.
7 Hlm, Penjelasan 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012
Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar Negri, Madrasah Ibtidaiah Negri, Sekolah Menengah Pertama Negri, Dan Madrasah Tsanawiah Negri Di Kota Tangerang
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 05, BD.2012/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar Negri, Madrasah Ibtidaiah Negri, Sekolah Menengah Pertama Negri, Dan Madrasah Tsanawiah Negri Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, maka dalam rangka penyelenggaraan, peningkatan mutu, dan pemerataan pendidikan di Kota Tangerang perlu mengalokasikan biaya pendamping bantuan operasional sekolah untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN), Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN);
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar penyaluran biaya pendamping berjalan dengan prinsip efektifitas, efisiensi, transparan dan akuntabel, maka dalam pelaksanaannya diperlukan pengelolaan yang baik;
1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No. 8 Tahun 1974 ;3.UU No. 20 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004;5.UU No.32 Tahun 2004 ;6.UU No.33 Tahun 2004
;7.UU No.14 Tahun 2005 ;8.PP No.19 Tahun 2005 ;9.PP No. 58 Tahun 2005
;10.PP No. 47 Tahun 2008 ;11.PP No.48 Tahun 2008 ;12. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 ;13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
;14.Perda No. 9 Tahun 2007 ;15.Perda No.11 Tahun 2007 ;16.Perda No. 1 Tahun 2008 ;17.Perda No. 5 Tahun 2008
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.maskud , tujuan dan sasaran
;4.sumber dana;5.besaran dana dan peruntukan biaya operasional pendidikan
;6.hak dan kewajiban sekolah;7.mekanisme penyaluran;8.pengelolaan dan pertanggung jawaban;9.sanksi;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat