Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pendepositoan uang daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sumber-sumber penerimaan daerah, sumber-sumber dana, tata cara sistem pengelolaan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat