Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan, Cakupan Wilayah, batas wilayah dan pusat pemerintahan; kekayaan Desa; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat