PMK No. 203/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksana Tugas Dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) PeraturanPemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan ProgramPemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Ke bijakanKeuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yangMembahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas SistemKeuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, dan gunapenerapan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuanganberwenang menyusun pedoman pengawasan dan penjagaan kualitaspengawasan intern atas pelaksanaan Program Pemulihan EkonomiNasional
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata CaraPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PelaksanaanProgram Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka MendukungKebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona VirusDisease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Ekonomi Nasional (Lembaran Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor serta Penyelamatan Negara Republik 131, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6514);
5.Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KementerianKeuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor98);
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.09/2015 tentangPengawasan terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian AnggaranBendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1728);
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanMenteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 1745).
Peraturan Menteri ini disusun sebagai pedoman bagi APIP dalammelakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Program PEN.(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untukmemberikan keyakinan yang memadai, terbatas, dan/atau cukupatas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitaspencapaian tujuan, serta mencegah dan mendeteksi dugaanpenyimpangan dan/atau penyalahgunaan kewenangan.
Dalam peraturan ini juga diatur: tahapan pengawasan, dan penjagaan kualitas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
-
-
6
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.05/2020
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiKebijakan AkuntansiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 207/PMK.05/2022 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
Mencabut
PMK No. 129/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 Tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama
PMK No. 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama
PELAPORAN KEUANGAN – BARANG MILIK NEGARA – MINYAK DAN GAS BUMI
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 116/PMK.05/2020, BN.2020/NO.973, jdih.kemenkeu.go.id : 23 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2018 dan Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 142, TLN No. 6523); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 213/PMK.05/2013 (BN Tahun 2013 No. 1617) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 215/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 2137); Permenkeu RI No. 256/PMK.05/2015 (BN Tahun 2015 No. 2054) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 127 /PMK.05/2018 (BN Tahun 2018 No. 1347); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi. Termasuk diantaranya ketentuan mengenai BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi diakuntansikan dan dilaporkan melalui Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dilakukan oleh UAKPA-BUN. Diatur pula ketentuan mengenai pedoman akuntasi, yang mencakup tata cara pengakuan, pengklasifikasian, pengukuran, penilaian, kriteria dan nilai minimum kapitalisasi, dokumen sumber, dan akuntansi dan pelaporan keuangan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama; dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentangPedomanAkuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1358),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pedoman akuntansi BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2020
43 hlm, Lampiran halaman 24 – 43.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020
STANDAR BIAYA MASUKAN – TAHUN ANGGARAN 2021 – STANDAR BIAYA
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 119/PMK.02/2020, BN.2020/NO.976, https:jdih.kemenkeu.go.id : 4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.152, TLN No.5178), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 71/PMK.02/2013 (BN Tahun 2013 No.537) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 51/PMK.02/2014 (BN Tahun 2014 No.342), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
-
-
133 HLM, Lampiran halaman 5 s.d. 133.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.05/2020
STANDAR BIAYA KELUARAN – TAHUN ANGGARAN 2021 – STANDAR BIAYA
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 112/PMK.02/2020, BN.2020/NO.945, https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN No. 5178); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 71/PMK.02/2013 (BN Tahun 2013 No. 537) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 51/PMK.02/2014 (BN Tahun 2014 No. 342); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output) Tahun Anggaran 2021, yang meliputi Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/ seluruh kementerian negara/lembaga dan Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu.
Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2021;
b. referensi penyusunan prakiraan maju;
c. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2022; dan/atau
d. referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output)/ sub keluaran (sub output) sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.
Kementerian negara/lembaga bertanggungjawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dan mem priori taskan pengalokasian anggarannya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
122 HLM, Lampiran halaman 7-122
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 232/PMK.02/2020
PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Mengubah
PMK No. 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
PMK No. 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan NO. 232/PMK.02/2020, BN.2020/NO.1680, https:jdih.kemenkeu.go.id : 12 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.01/2020
PMK No. 228/PMK.01/2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mengubah
PMK No. 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR – PERUBAHAN – PROSES BISNIS
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 128/PMK.01/2020, BN.2020/NO.1043, https:jdih.kemenkeu.go.id : 10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan dan untuk menampung dinamika kebutuhan organisasi Kementerian Keuangan dan sebagai upaya simplifikasi proses bisnis, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 131/PMK.01/2015 (BN Tahun 2015 No. 1034); Permenkeu RI No. 136/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1388); Permenkeu RI No. 180/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 Nomor 1825); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Perubahan atas ketentuan mengenai Penyusunan SOP pada masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan (Pasal 13), SOP di lingkungan Kementerian Keuangan (Pasal 14), hal-hal yang perlu dimuat dalam SOP (Pasal 18), penelaahan terhadap SOP (Pasal 21), indikator aspek administratif (Pasal 27), laporan hasil monitoring dan evaluasi SOP (Pasal 34), dan Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional di Lingkungan Kementerian Keuangan (Lampiran III)
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Mengubah PMK No. 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap usulan SOP yang telah disampaikan oleh pimpinan unit organisasi Eselon I atau unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional di Lingkungan Kementerian Keuangan
52 HLM, - Lampiran Halaman 11 s.d. 51.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat