INDEKS BIAYA KEGIATAN, PEMELIHARAAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM - standarisasi
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan perubahan indeks harga dan
penambahan jenis kegiatan pada Standarisasi Indeks
Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2015, perlu mengubah Peraturan
Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf B Satuan Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan
dan Anggota DPRD, PNS serta Non PNS halaman 3 dan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf B Kegiatan yang
Dilaksanakan dalam Bentuk Panitia/Tim nomor 2 halaman 345.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 diubah.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 002 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 677 Tahun 2016 Tentang Disiplin Kehadiran Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 02 Tahun 2011
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2011/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan masyarakat Kabupaten Tangerang;
b. bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil khususnya mengenai retribusi, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti;
1.Pasal 18 UUD Tahun 1945;2. UU No. 9 tahun 1992;3. UU No. 1 tahun 1974;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 23 tahun 2002;6.UU No. 10 tahun 2004;7. UU No. 32 tahun 2004;8. UU No. 33 tahun 2004;9. UU No. 12 tahun 2006;10. UU No. 23 tahun 2006;11. UU No. 28 tahun 2009;12. PP No. 37 tahun 2007;13. PP No. 38 tahun 2007
;14. PP No. 69 tahun 2010;15. PP No. 25 tahun 2008;16. PD Kab. Tanggerang No. 9 tahun 1985;17. PD Kab. Tanggerang No. 7 tahun 2010;18. PD Kab. Tanggerang No. 8 tahun 2010
1. ketentuan umum;2. azas umum, maksud dan tujuan;3. naman, obyek dan subyek retribusi;4. golongan retribusi;5.perhitunhsn tingkat penggunaan jasa
;6.prinsip penetapan struktur dan besaran tarif retibusi;7.struktur dan besaran tarif retribusi;8. wilayah pemungutan;9. masa retribusi saat retribusi terutang
;10. penetapan retribusi;11. tata cara pemungutan;12.pembayaran retribusi
;13. sanski administratif;14.pemberian keringanan,pengurangan dan pembebasan retribusi;15.pembetulan,pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pembatalan;16. penyelesaian keberatan;17.pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;18.tata cara penagihan;19.kadaluwarsa penagihan;20.insentif pemungutan;21.pengawasan;22.penyidikan;23.ketentuan pidana;24. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Permendagri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu ditetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dengan mengacu pada PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004;UU No.6 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Perpres No.106 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Pemendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan No.13 Tahun 2013; Perda No.5 Tahun 2007.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
mwncabut berlakunya Peraturan Bupati No.3 Tahun 2014.
19 halaman, Lampiran 46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip sebagai elemen penyelenggaraan dokumen administrasi pemerintahan daerah, arsip mempunyai fungsi sebagai salah satu pusat ingatan suatu organisasi dan merupakan bagian bahan pertanggungjawaban nasional yang dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti yang sah, bahan penelitian dan diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, maka penyelenggaraaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu, perlu dibangun sistem kearsipan daerah, meliputi pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis. Sistem kearsipan daerah adalah suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antar berbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu, interaksi antar pelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, sehingga sistem kearsipan daerah berfungsi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, serta mampu mengindentifikasikan keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Sidoarjo No. 35 Tahun 2014 tentang HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP/TENAGA KONTRAK PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP/ TENAGA KONTRAK PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa besaran honorarium pegawai tidak tetap/ tenaga kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 35 Tahun 2014 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Honorarium Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan Peraturan Bupati.
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; c. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; e. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur Besaran Honorarium dan tambahan penghasil bagi Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 35 Tahun 2014 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN NAMA DESA SUATANG BARU MENJADI DESA KERESIK BURA KECAMATAN PASIR BELENGKONG DAN DESA AIR MATI MENJADI DESA HARAPAN BARU KECAMATAN KUARO KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam perkembangan pembangunan dan
penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Suatang Baru
Kecamatan Pasir Belengkong dan Desa Air Mati
Kecamatan Kuaro terdapat aspirasi masyarakat yang
menginginkan Perubahan Nama Desa Suatang Baru
menjadi Desa Keresik Bura serta Desa Air Mati menjadi
Desa Harapan Baru karena dilandasi atas dasar nilainilai sejarah desa setempat;
bahwa perubahan Nama Desa tersebut dari Desa
Suatang Baru menjadi Desa Keresik Bura Kecamatan
Pasir Belengkong serta Desa Air Mati menjadi Desa
Harapan Baru Kecamatan Kuaro setelah memperoleh
Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa Suatang
Baru dan Desa Air Mati sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Musyawarah Desa Air Mati tentang
Permohonan Perubahan Nama Desa Nomor
05/PBPD/AM/2013 tanggal 04 Pebruari 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Perubahan Nama Desa Suatang Baru menjadi Desa
Keresik Bura Kecamatan Pasir Belengkong serta
Perubahan Nama Desa Air Mati menjadi Desa Harapan
Baru Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten
Paser Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana
Paser (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5392).
Peraturan Bupati Paser Tentang Perubahan Nama Desa Suatang Baru Menjadi Desa Keresik Bura Kecamatan Pasir Belengkong dan Desa Air Mati Menjadi Desa Harapan Baru Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASIR NOMOR 3 TAHUN
2007 TENTANG POKOK POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadapPeraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 3 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Nomor 3 Darurat Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Nomor 9 Tahun 1953) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Pimpinan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5490);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4574);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4609);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614 );
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibukota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot Menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pasir Tahun 2007 Nomor 3).
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pokok Pokok Pemgelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2013.
20 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat