Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penanggulangan Corono Virus Disease 2019 (Covide-19)
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti perubahan status pandemi COVID-19 menjadi endemi, diperlukan upaya penanggulangan COVID-19 yang menyeluruh dan berkesinambungan guna pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19. Bahwa pelaksanaan penanggulangan COVID-19 membutuhkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lain, sehingga diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 4 tahun 1984; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 82 Tahun 2014; dan Permenkes nomor 5 tahun 2022.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan penanggulangan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) untuk meminimalisir penularan COVID-19 dan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Lampiran file: 24 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 6; lampiran 7 s 24)
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sebagai upaya meningkatkan kinerja organisasi Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2014; UU Nomor 38 Tahun 2014; UU Nomor 4 tahun 201; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 90 Tahu 2017; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1497) diubah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 21, BN.2023 (505)/4 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Oragnisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sebagai penyesuaian
mekanisme kerja dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia sudah tidak sesuai dengan penerapan mekanisme kerja dalam organisasi dan
kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/245/M.KT.01/2023 tanggal 22 Februari 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia yaitu tentang tugas subbagian administrasi umum, kelompok jabatan fungsional, tugas kelompok jabatan fungsional, sekretariat KKI dan tanggung jawab sekretariat KKI
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia diubah
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 20, BN.2023 (504)/5 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementrian Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan telah dilakukan penataan organisasi dan tata
kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan kepada dr. Ben Mboi atas kontribusi dan jasanya terhadap pembangunan kesehatan di Nusa Tenggara Timur, perlu menetapkan nama dr. Ben Mboi sebagai nama Rumah Sakit Umum Pusat Kupang;
c. bahwa perubahan nama Rumah Sakit Umum Pusat Kupang menjadi Rumah Sakit Umum Pusat dr. Ben Mboi
Kupang telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/245/M.KT.01/2023 tanggal 22 Februari 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementrian Kesehatan yaitu tentang Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementrian Kesehatan diubah sebagian
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 19, BN.2023 (503)/9 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penguatan transformasi layanan rujukan dan transformasi teknologi kesehatan diperlukan unit pelaksana teknis yang melakukan pelayanan kesehatan biomedis dan genomika kesehatan menuju pelayanan kedokteran presisi;
b. bahwa untuk pembentukan unit pelaksana teknis yang melakukan pelayanan kesehatan biomedis dan genomika kesehatan, perlu dilakukan perubahan Balai Besar Laboratorium Kesehatan yang berlokasi di Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan menjadi Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan;
c. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/160/M.KT.01/2023 tanggal 8 Februari 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, instalasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 18, BN.2023 (327)/ 19 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, serta peningkatan investasi bidang kesehatan di dalam negeri, perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan pada klinik di kawasan ekonomi khusus;
b. bahwa untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menerima pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan dengan standar pelayanan internasional yang diberikan oleh klinik di luar negeri, perlu diselenggarakan kegiatan usaha klinik di kawasan ekonomi khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kegiatan Usaha Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan, pencatatan dan pelaporan, pembiayaan pelayanan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor
ABSTRAK:
Untuk menjamin hak pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan bantuan medis, intervensi psikososial, dan informasi yang diperlukan untuk meminimalisasi risiko yang dihadapinya, pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis yang didahului dengan proses wajib lapor.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor dan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomo 35 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 25 Tahun 2011; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022.
Untuk dapat ditetapkan sebagai IPWL, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, klinik pratama, klinik utama, dan lembaga lain yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 16, BN.2023 (212)/38 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementrian Kesehatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berupa pembinaan dan pengawasan umum dan teknis ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian;
b. bahwa agar pelaksanaan program dan kegiatan
bersumber dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan dalam mendukung transformasi kesehatan dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel, perlu ditetapkan pedoman penyelengaraan dekonsentrasi Kementerian Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023, ruang lingkup dan dana dekonsentrasi,
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 15, BN.2023 (204)/16 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin tersedianya alat kesehatan sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai guna mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, perlu dilakukan pemeliharaan alat kesehatan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan;
b. bahwa pemeliharaan alat kesehatan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan belum optimal karena jumlah dan kapasitas sumber daya yang menyelenggarakan pemeliharaan alat kesehatan masih terbatas dan tidak seimbang dengan jumlah alat kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 14, BN.2023 (198)/ 3 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan nilai dasar (core values) “ASN BerAKHLAK” dan jenama pegawai (employer branding) Aparatur Sipil Negara “Bangga Melayani Bangsa”;
b. bahwa telah ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/1179/2022 tentang Pedoman Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan, sebagai panduan dalam upaya internalisasi dan implementasi;
c. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun
2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan perkembangan kebutuhan hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008
Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat