Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/18/M.PAN/11/2008, jdih.menpan.go.id: 16 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Lembaga Pemerintah Nonkementrian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2008.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.01/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.07/2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Diubah dengan :
PMK No. 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran Dana, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
PMK No. 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan Dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Layanan lnformasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
- Bahwa untuk mengimplementasikan kewajiban Kementerian Keuangan selaku badan
publik untuk membuka akses atas informasi publik, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 dan dengan adanya perubahan standar
layanan informasi publik dan untuk mengoptimalkan layanan informasi publik di
lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan
kembali terhadap ketentuan mengenai pedoman layanan informasi publik oleh
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Layanan lnformasi
Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian
Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 58, TLN
No.5843) sebagaimana telah diubah dengan UU 19 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No.
251, TLN No. 5952), UU 14 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 61, TLN No. 4846), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 61 Tahun 2010 (LN Tahun 2010
No.99 TLN No.5149), PP 71 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.185 TLN No.6400), Perpres
57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun
2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan terdiri atas Informasi Publik
yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala, yang disampaikan secara rutin,
teratur, dan dalam jangka waktu tertentu, Informasi Publik yang wajib diumumkan
secara sertamerta, yang disampaikan secara spontan, pada saat itu juga, dan Informasi
Publik yang wajib tersedia setiap saat. Informasi Publik disediakan dalam bentuk
dokumen digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy). Kementerian
Keuangan selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib
Diumumkan dan Disediakan. Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan
terbatas, dan rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan
umum didasarkan pada Pengujian Konsekuensi. Seluruh Infomasi Publik yang termuat
dalam Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Daftar Informasi Publik
disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dan/ atau
dokumen nondigital (hardcopy) serta memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
Permintaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan secara
tertulis melalui media elektronik dan/ atau nonelektronik. PPID Kementerian
Keuangan atau PPID Pelaksana wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Permintaan Informasi Publik, sesuai
dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pelayanan Permintaan Informasi Publik
oleh PPID Kementerian Keuangan dilakukan terhadap Permintaan Informasi Publik
yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Menteri, dan/ atau wakil Menteri
dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, dan/atau PPID Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan
selaku badan publik dapat memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan Informasi
Publik. Standar pelayanan Informasi Publik disusun dan ditetapkan oleh PPID
Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai keterbukaan Informasi Publik. Atasan PPID Kementerian Keuangan atau
Atasan PPID Pelaksana melalui surat kuasa dapat memberikan kuasa. Laporan layanan
Informasi Publik terdiri atas laporan layanan Informasi PubHk PPID Tingkat III, laporan
layanan Informasi Publik PPID Tingkat II, laporan layanan Informasi Publik PPID Tingkat
I, dan d. laporan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan. Permin taan
Informasi Pu blik dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang sedang berproses
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1018), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
81 HLM, Lampiran halaman 65-81.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.01/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat