Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN.2021/No.1258,web.bnpb.go.id : 25 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN.2020/No.199, peraturan.go.id: 5 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022
PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 3, BN. 2022 No. 309/www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 Peraturan Presiden
Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang
Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 75);
Mengatur tentang pembinaan karier pejabat fungsional Polri, Pengangkatan, , pemindahan, pemberhentian, penilaian kinerja
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
9 halaman
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 2, BN. 2022 No. 382/www.peraturan.go,id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang
Asuransi Sosial bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi
Sosial bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
perlu mengatur penetapan status tingkat dan golongan
kecacatan pegawai negeri pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
b. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan
Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu
disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan
Kecacatan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang
Asuransi Sosial bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
324, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5793), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2015 tentang Asuransi Sosial bagi Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 223, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6559);
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat
dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1460);
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 9, Pasal 5, Pasal 8 ayat (1)
Menghapus ketentuan Pasa 3 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 15, Pasal 18 dan Lampiran
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Mengubah Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai
Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1460),
7 halaman
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 15, BN.2021/No.1308, jdih.polri.go.id: 7 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengangkatan Khusus Dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 1, BN. 2020 No. 13, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 35, BN.2023 (409)/ 9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran;
b. bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, perlu mengatur penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, materi, peserta, persyaratan dan metode uji kompetensi, tata cara pelaksanaan uji kompetensi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 34, BN.2023 (404)/ 15 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerin Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional, berkinerja, dan berintegritas tinggi, serta terwujudnya sistem merit, perlu mengatur sistem pengembangan kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi;
b. bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara memiliki hak untuk
mengembangkan kompetensi dalam mendukung pelaksanaan tugas;
c. bahwa pengaturan mengenai kebijakan dan kebutuhan
pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak sesuai lagi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, pelaksanaan, wiyata kinarya merdeka belajar, sistem informasi pengembangan kompetensi pegawai aparatur sipil negara, penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat