Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
: a. bahwa masih banyaknya ternak yang berkeliaran secara bebas, baik di jalan umum, pasar, halaman kantor dan rumah penduduk serta lokasi pertanian yang sangat mengganggu ketertiban lalu lintas, kebersihan dan keindahan kota/desa;
b. bahwa hewan ternak yang berkeliaran di lingkungan tempat tinggal masyarakat juga2
dapat menimbulkan gangguan kesehatan terhadap masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak;
1. UU No 6 Tahun 1967
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK
7
LARANGAN
Pasal 4
Dalam memelihara hewan ternak, peternak dilarang menambatkan, melepas atau membiarkan hewan ternaknya berkeliaran secara bebas di jalan umum, fasilitas umum dan fasilitas pemerintah lainnya, serta lokasi pertanian yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas, ketentraman penduduk, kebersihan dan keindahan kota maupun desa..
PENERTIBAN
Pasal 5
Terhadap peternak yang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dikenakan tindakan penertiban.b. Terhadap peternak yang hewan ternaknya ditangkap dan ditahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan biaya penangkapan dan pemeliharaan selama ditahan
.GANTI RUGI
Pasal 9
(1) Hewan ternak yang lepas berkeliaran secara bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
12
sehingga menimbulkan kerusakan atau kerugian pada pihak lain, maka kepada peternak diwajibkan untuk mengganti kerugian senilai kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan.(3) Pihak yang dirugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diperbolehkan mengambil tindakan sendiri dengan cara menyakiti, menyiksa ataupun membunuh hewan ternak tersebut maupun tindakan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan Kegiatan Pengembangan Sistem Pertanian Lahan Kering Pengembangan Tanaman Bidara Super/Commulus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan sistem ketahanan pangan di Kabupaten Ngada maka dilakukan pengembangan dan pemanfaatan potensi sumber daya untuk pengembangan sistem pertanian lahan kering Pengembangan tanaman Bidara Super yang telah dilakukan sejak tahun 2018; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan Kegiatan Pengembangan Sistem Pertanian Lahan Kering Pengembangan Tanaman Bidara Super/Commulus.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 105 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi 3 pasal tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Peningkatan Ketahanan Pangan Kegiatan Pengembangan Sistem Pertanian Lahan Kering Pengembangan Tanaman Bidara Super/Commulus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
3 halaman; 34 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN TANAMAN KELAPA
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan mutu dan jumlah buah kelapa yang dihasilkan di daerah Kabupaten Banyuwangi serta dalam rangka usaha untuk melindungi tanaman kelapa, dan untuk meningkatkan kesejahteraan petani kelapa dan masyarakat Banyuwangi pada umumnya, salah satunya adalah melalui perlindungan tanaman kelapa yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang benar dan mengikat lembaga lembaga yang berwenang serta seluruh masyarakat Banyuwangi di wilayah Kabupaten Banyuwangi; Bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 8 Tahun 1973 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 5 Tahun 1996 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tanaman Kelapa.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; PP No.35 Tahun 1951; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Kep. Menteri Kehakiman No, M.01.PW.07.03 Tahun 1994; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kab. Banyuwangi No.4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perlindungan dan pengendalian terhadap mutu dan keaslian semua tanaman kelapa di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Pemeliharaan oleh pemilik tanaman kelapa sesuai dengan teknis budidaya tanaman kelapa. Peremajaan tanaman kelapa oleh petani/pemilik/pengelola yang menguasai tanaman kelapa yang tidak produktif. Pembibitan tanaman kelapa oleh pohon induk blok penghasil tinggi yang ditetapkan pemerintah daerah. Pembinaan dan Pengawasan perlindungan tanaman kelapa oleh Bupati. Larangan untuk memperdagangkan janur/batang/pelepah kelapa produktif dan pengambilan janur dan batang selain untuk keperluan keagamaan dan adat istiadat di Banyuwangi. Ketentuan Penyidikan tindak pidana sesuai Peraturan Daerah ini. Ketentuan pidana bagi pelanggar ketentuan pasal pada Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Boyolali sebagai daerah penyangga ketahanan pangan nasional, maka pembangunan Pertanian merupakan prioritas utama guna meningkatkan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan; bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan; bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan garis besar peraturan :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup
3. Perencanaan
4. Perlindungan Petani
5. Pemberdayaan Petani
6. Pelaksanaan Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
7. Pembiayaan Dan Pendanaan
8. Peran Serta Masyarakat
9. Pengawasan
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Label Kemasan Beras Asal Konawe
ABSTRAK:
Salah satu tujuan peraturan; pembinaan dan pengawasan produksi dan pemasaran beras di Kabupaten Konawe adalah terciptanya tata niaga atau perdagangan beras yang sehat, dinamis dan bertanggung jawab;
Label produk beras merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan beras yang memiliki arti penting bagi konsumen maupun produsen, sehingga perlu diatur dan dikendalikan agar informasi mengenai beras yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan;
Masyarakat selaku konsumen berhak memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan mengenai produk beras yang akan dikonsumsinya, khususnya yang disampaikan melalui label kemasan beras;
Berdasarkan hal-hal tersebut dan sebagai pelaksanaan UU No 18 Thn 2012 Tentang Pangan, dipandang perlu mengatur tentang label kemasan beras asal Konawe dengan Peraturan Daerah.
Pasal 5 ayat 2 UUD 1945; UU No 29 Thn 1959; UU No 8 Thn 1999; UU No 36 Thn 2009; UU No 12 Thn 2011; UU No 18 Thn 2012; UU No 23 Thn 2014; PP No 69 Thn 1999; PP No 28 Thn 2004; PP No 79 Thn 2005; PP No 38 Thn 2007; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Thn 2014
1. Ketentuan Umun; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Kewajiban Pencantuman Label; 4. Bagian- Bagian Label; 5. Pendaftaran Label; 6. Larangan; 7. Pengawasan; 8. Tindakan Adinistratif; 9. Ketentuan Khusus; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2013
PERBUP Kab. Klaten No. 44 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2013
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2013
ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2013/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan dan kelancaran pupuk
bersubsidi dcngan wajar sampai pada tingkat pctani dan
meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk
tclah ditetapkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun
Anggaran 2013 tcntang Alokasi dan Harga Eccran Tcrtinggi
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupatcn
Klaten Tahun 2013; bahwa berdasarkan tingkat serapan yang bervariasi antar
kecamatan serta alokasi yang berbeda dengan serapan tahun
yang lalu, maka Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun
2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten
Klaren Tahun Anggaran 2013 sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu mcnetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati
Klaren Nomor 1 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Prcsiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M.DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Perrnentan/SR/ 11/ 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012; Peraruran Daerah Kabupaten Klatcn Nornor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati
Klaren Nomor 1 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Untuk Kegiatan Optimalisasi Lahan Kebun Dan Pekarangan Dalam Rangka Meningkatkan Produktivitas Dan Kualitas Tanaman Holtikultura Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2016
program subsidi beras-masyarakat berpendapatan rendah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Purbalingga Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mengurangi beban pengeluaran rumah tangga masyarakat berpendapatan rendah, maka perlu dikeluarkan kebijakan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (RASKIN/R ASTRA) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2016; bahwa agar pelaksanaan Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (RASKINR/ ASTRA) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu mengatur petunjuk teknis pelaksanaan program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Progam Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Purbalingga Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan Program Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang meliputi penetapan petunjuk teknis, penggunaan serta jenis dan model formulir yang digunakan. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Budidaya Ternak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat