BMD-Tanah-pertanian-bengkok-desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BLORA NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH PERTANIAN YANG BERASAL DARI TANAH BENGKOK/BONDO DESA
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan lelang penyewaan tanah pertanian yang berasal dari tanah bengkok/bondo desa tahun 2019, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pertanian Yang Berasal Dari Tanah Bengkok/Bondo Desa perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pertanian Yang Berasal Dari Tanah Bengkok/Bondo Desa;
- Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17; Peraturan Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Blora Nomor 21 Tahun 2019
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pertanian Yang Berasal Dari Tanah Bengkok/Bondo Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
- Peraturan Bupati Blora Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pertanian Yang Berasal Dari Tanah Bengkok/Bondo Desa
- 5 hlm
|