Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan daerah yang mengatur tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah, perlu penyesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan yang berbasis akrual sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2010
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 7 (tujuh) angka yakni angka 85, angka 86, angka 87, angka 88, angka 89, angka 90, dan angka 91.
2. Judul BAB XI diubah
3.Bagian Pertama BAB XI dihapus
4. Ketentuan Pasal 231 ayat (2) dihapus, ayat (3) diubah, ayat (4) dan ayat (6) dihapus, di antara huruf a dan huruf b ayat (5) disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf a1, diantara huruf b dan huruf c ayat (5) disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf b1, dan diantara huruf c dan huruf d ayat (5) disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf c1
5. Pasal 232 dihapus.
6. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 233 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
7. Pasal 234 dihapus.
8. Pasal 235 dihapus.
9. Pasal 236 dihapus.
10. Pasal 237 dihapus.
11. Bagian Kedua BAB XI dihapus.
12. Pasal 238 dihapus.
13. Pasal 239 dihapus
14. Bagian Ketiga dan Paragraf 1 BAB XI dihapus.
15. Pasal 240 dihapus.
16. Pasal 241 dihapus.
17. Pasal 242 dihapus.
18. Pasal 243 dihapus.
19. Judul Paragraf 2 Bagian Ketiga BAB XI dihapus.
20. Pasal 244 dihapus.
21. Pasal 245 dihapus.
22. Pasal 246 dihapus.
23. Pasal 247 dihapus.
24. Judul Paragraf 3 Bagian Ketiga BAB XI dihapus.
25. Pasal 248 dihapus.
26. Pasal 249 dihapus.
27. Pasal 250 dihapus.
28. Pasal 251 dihapus.
29. Pasal 252 dihapus.
30. Judul Paragraf 4 Bagian Ketiga BAB XI dihapus.
31. Pasal 253 dihapus.
32. Pasal 254 dihapus.
33. Pasal 255 dihapus.
34. Pasal 256 dihapus.
35. Judul Paragraf 5 Bagian Ketiga BAB XI dihapus.
36. Pasal 257 dihapus.
37. Bagian Keempat dan Paragraf 1 BAB XI dihapus.
38. Pasal 258 dihapus.
39. Pasal 259 dihapus.
40. Pasal 260 dihapus.
41. Pasal 261 dihapus.
42. Judul Paragraf 2 Bagian Keempat BAB XI dihapus.
43. Pasal 262 dihapus.
44. Pasal 263 dihapus.
45. Pasal 264 dihapus.
46. Pasal 265 dihapus.
47. Judul Paragraf 3 Bagian Keempat BAB XI dihapus.
48. Pasal 266 dihapus.
49. Pasal 267 dihapus.
50. Pasal 268 dihapus.
51. Pasal 269 dihapus.
52. Judul Paragraf 4 Bagian Keempat BAB XI dihapus.
53. Pasal 270 dihapus.
54. Pasal 271 dihapus.
55. Pasal 272 dihapus.
56. Pasal 273 dihapus.
57. Judul Paragraf 5 Bagian Keempat BAB XI dihapus.
58. Pasal 274 dihapus.
59. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XIA, di antara Pasal 274 dan Pasal 275 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 274A, 274B, 274C, 274D
60. Ketentuan Pasal 280 ayat (3) dihapus
61. Ketentuan Pasal 281 ayat (1) diubah, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dihapus dan ayat (5) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
14 halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu melakukan penyesuaian/perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Di dalamnya diatur tentang Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD), tugas Pejabat Pembuat Komitmen, serta perihal pelimpahan kewenangan Pejabat pengguna anggaran kepada kepala unit kerja pada Satuan Perangkat Daerah. Di samping itu, peraturan ini menghapus ketentuan tentang penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD. Peraturan ini juga mengatur lebih detail tentang Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2014
pencabutan - peraturan - daerah - kabupaten - cirebon - nomor - 6 - tahun - 2006 - tentang - pedoman - penyusuna - peraturan - desa
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD. Thn 2014/No. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 berdaarkan Ketentuan Pasal 69 ayat (11) UU No. 6 Tahun 2014 maka pencabutan Perda Kab. Cirebon No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa, Perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2006 dicabut.
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akselerasi dan kualitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta pelaksanaan pembangunan di Kota Banjarmasin sebagai bagian integral Pembangunan Nasional, dipandang perlu menata kembali tata cara Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih efisien, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan jiwa dan semangat Otonomi Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, ketentuan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan Darah ini Mengatur Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD; Kekayaan dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
78 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Dalam upaya percepatan pembangunan dibidang ekonomi dan peningkatan produktivitas ekonomi daerah khususnya dalam bidang usaha pariwisata, perlu membentuk BUMD. Berdasarkan ketentuan Pasal 177 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan BUMD ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang Pembentukan BUMD Dibidang Usaha Pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1995; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2009; Perda Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Nama;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha;
5. Modal;
6. Organ;
7. Kepegawaian;
8. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
27 halaman (Penjelasan 6 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 3 Tahun 2014
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, perlu diberikan insentif berupa tambahan penghasilan berdasarkan kriteria prestasi kerja. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 15 Tahun 1986; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2007; Perdakot Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkung
an Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya.
Diatur tentang maksud dan tujuan; pokok-pokok kebijakan; tambahan penghasilan; dan monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2014.
6 hlm; Penjelasan: 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat