Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (2) 1. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, perlu ditetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan Peraturan Gubernur
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 05 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
125 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal/Eksternal Pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan
keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan
laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia Kepada Bupati, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk menindaklanjuti laporan hasil
pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,
maka perlu menetapkan pedoman tindak lanjut
pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tanah Laut;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 4654) ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Sistematika
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/01, TLD NO. 222, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku TenggaraTahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan perubahan pendapatan, Pergeseran Belanja antar unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2017 maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku TenggaraTahun Anggaran 2017.
Pasal 18 Pasal 18 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang – undang Nomor Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 01 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
16 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3/2017, No Reg Perda 3/2017, TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif
ABSTRAK:
Bahwa Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka untuk melindungu dan menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu yang merupakan hak mutlak bayi perlu adanya dukungan bagi ibu untuk memberikan Air Susu Ibu kepada bayi. Bahwa dalam rangka mendukung kebijakan nasional mengenai program pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, maka perlu mengatur Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. UU No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.25 tahun 2011 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.27 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Maksud Dan Tujuan, Hak Dan Tanggung Jawab, Air Susu Ibu Eksklusif, Penggunaan Susu Formula Bayi Dan Produk Bayi Lainnya, Tempat Kerja Dan Tempat Sarana Umum, Pendanaan, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas di Kabupaten Sintang, perlu mengutamakan efektifitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui pola pengelolaan keuangan Badan layanan Umum Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permenkes No.75 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran BLUD; Pendapatan, Biaya dan Pendanaan BLUD; Perencanaan dan Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Penilaian Kinerja; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 31 halaman
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2017
KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS D LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2017
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 3, BN 2017 (1650) : 142 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis d Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengelolaan arsip dinamis, akses arsip, dan
perlindungan terhadap keamanan arsip serta untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak
yang tidak berhak, perlu diatur dalam suatu Peraturan
Badan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952);2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
7. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013
tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10);
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;9. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397);
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Maksud dan Tujuan dari Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan BNPT
Pasal 3 Ruang lingkup Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di lingkungan BNPT
Pasal 4 Asas-asas
Pasal 5 Ketentuan klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di BNPT
Pasal 6 Akses Pengguna
Pasal 7 Sarana dan Prasarana
Pasal 8 Pejabat Fungsional Arsiparis
Pasal 9 Kategori arsip dinamis BNPT yaitu biasa, terbuka, dan rahasia
Pasal 10 kategori arsip dinamis terbuka
Pasal 11 Kategori arsip dinamis terbatas
Pasal 12 Kategori arsip dinamis rahasia
pasal 13 pengamanan arsip
Pasal 14 penentuan pengelola arsip
Pasal 15 pengamanan informasi arsip dinamis
Pasal 16 abel klasifikasi keamanan dan pengamanan akses arsip dinamis dilingkungan BNPT
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
85 hlm
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pernyataan modal merupakan kegiatan dari
penyelenggaraan perekonomian nasional dan daerah sebagai
upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian
nasional dan perekonomian daerah serta mengembangkan
dan meningkatkan kinerja BUMD;
b. bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah
yang luas nyata dan bertanggung jawab diperlukan untuk
menggali sumber-sumber keuangan sendiri sehingga dapat
meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan asli
daerah serta meningkatkan pelayanan sosial yang pada
akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum terhadap penyertaan modal pada Bank Sultra
diperlukan pengaturan tentang penyertaan modal
pemerintah daerah kepada Bank Sultra;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah pada Bank Sultra;
1. Pasal 18 ayat (6J Undang-Undang Dasar Negara Repulik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor· 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3790); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286};
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438};
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724};
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Euton Tengah di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5562};
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Nomor 92 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5533);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana t.elah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Euton Tengah Tahun 2015
Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
SUMBER, BENTUK DAN BESARAN PENYERTAAN MODAL BAB IV
PENATAUSAHAAN BABV
HASIL USAHA BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat