LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN TASIKMALAYA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN TASIKMALAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 36 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No 28/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No 18/P/M.KOMINFO/03/2009; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
4. Perizinan
5. Susunan Organisasi
6. Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
7. Tata Kerja
8. Pendanaan
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
16 Halaman (Penjelasan 5 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2015
PERDA Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produklivit.as dan produksi komoditas pert.anian dalam rangka mcwujudkan ketahanan pa.ngan na.sional khususnya di Kola Palembang; untuk meningkatkan kema.mpuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang dipedukan adanya subsidi pupuk; bahwa Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 perlu diatur dalam Peraruran Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 49 Tahun 2014
Peraturan ini memuat ketentuan peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi; penyaluran pupuk bersubsidi; pengawasan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
4 hlm dan 19 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN
TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dan Pasal 100 huruf b angka 3 PP No 43 Tahun 2014 asal 81 ayat (5) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mengamanatkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa, ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014;UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011UU No 6 Tahun 2014;PP No 58 Tahun 2005;PP 38 Tahun 2007;PP No 49 Tahun 2007;PP No 7 Tahun 2013;PP No 43 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2007;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2. Daerah adalah Kabupaten Paser.
3. Bupati adalah Bupati Paser.
4. Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5. Kepala Desa adalah pemimpin pemerintah desa yang berwenang, berhak dan
berkewajiban menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dalam hal
pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat .
Pasal 2
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam pemberian
penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD.
Pasal 4
(1) Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dianggarkan dalam
APBDes bersumber dari ADD.
(2) Pengalokasian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana
ayat (1), ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah memberikan tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan
tambahan penghasilan kepada Bendahara Desa.
(2) Tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan tambahan penghasilan bendahara
desa sebagaimana ayat (1), ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2018.
8hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2015
STANDAR HARGA - JASA KUASA HUKUM - PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR HARGA JASA KUASA HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Perbup Nomor 54 Tatrun 2013 tentang Standar Harga Jasa Kuasa Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Sarolangun perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan pengaturan terhadap standar harga jasa kuasa hukum, sehingga perlu diubah.
UU No. 2 Tahun 1986; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013; Permendagri No. 12 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2OL3 tentang Standar Harga Jasa Kuasa Hukum di Lingkungan Pemerintrah Daerah Kabupaten Sarolangun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 5.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 6 dan Pasal 7, yakni Pasal 6A.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 04 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Program Raskin Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Serang Tahun 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2015/N0.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Raskin Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Serang Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran masyarakat berpendapatan rendah perlu adanya upaya pemenuhan sebagian kebutuhan pokok berupa pangan dalam bentuk beras;
b. bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014 tentang pedoman umum RASKIN 2015, maka Peraturan Bupati Serang Nomor 28 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) di Kabupaten Serang perlu disesuaikan kembali;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 17 Tahun 2003 ;3.UU No.15 Tahun 2004
;4.UU No.33 Tahun 2004;5.UU No.11 Tahun 2009 ;6.UU No.12 Tahun 2011
;7.UU No.13 Tahun 2011 ;8.UU No. 18 Tahun 2012 ;9.UU No.17 Tahun 2013
;10.UU No. 23 Tahun 2014 ;11.UU No.30 Tahun 2014 ;12.PP No. 68 Tahun 2002
;13.PP No.15 tahun 2010 ;14.Perda Kab Serang No. 5 Tahun 2008 ;15.Perda Kab Serang No. 3 Tahun 2009 ;16.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2011
;17.Perda Kab Serang No.7 Tahun 2012 ;18.Perda Kab Serang No.9 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.tujuan , sasaran dan manfaat;3.pengelolaan dan pengorganisasian;4.perencanaan dan penganggaran;5.penggunaan anggaran
;6.mekanisme;7.pengendalian dan pelaporan;8.sosialisasi;9.ketentuan lain dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN ROOFTOP TOWER DAN MONOPOLE SERTA PEMBERIAN IDENTITAS PADA BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan BSN No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2015/ No 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat